Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Status "Wiraswasta" dalam KTP untuk Pria yang Tidak Punya Pekerjaan Tetap?

Kompas.com - 19/11/2023, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebutkan bahwa status "wiraswasta" dalam sistem data kependudukan Indonesia ditujukan untuk pria yang belum memiliki pekerjaan tetap.

Informasi tersebut diunggah oleh akun @shal*** di media sosial X pada Kamis (16/11/2023).

Sebaliknya, seorang perempuan yang tidak memiliki pekerjaan tetap akan berstatus "ibu rumah tangga".

"OOT: Pada tau gak kalau di sistem data kependudukan Indonesia, suami yg gak punya kerja tetap itu statusnya "Wiraswasta" tapi kalau istri yg gak kerja tetap ditulisnya "Ibu Rumah Tangga"? Hehehe," tulis akun tersebut.

Hingga Minggu (19/11/2023) pagi, unggahan itu telah tayang sebanyak 1,5 juta kali dan dibagikan oleh 5.000 warganet.

Lantas, benarkah status "wiraswasta" untuk pria tanpa pekerjaan tetap?

Baca juga: Apakah Foto KTP Boleh Tersenyum Memperlihatkan Gigi? Ini Kata Dukcapil

Pekerjaan termasuk elemen data dinamis

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menampik informasi dalam unggahan itu.

Menurutnya, suami yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan istri yang tidak bekerja tidak harus mencantumkan pekerjaan "wiraswasta" atau "ibu rumah tangga" dalam KTP.

Sebab, pekerjaan masuk kategori elemen data dinamis, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015.

"Elemen data dinamis itu data yang mengalami perubahan, susah untuk diprediksi karena sifatnya dapat berubah," kata Teguh kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2023).

Ia menjelaskan, suami atau istri yang berkeinginan untuk mengubah elemen data pekerjaan terbaru, dapat mengajukan permohonan perubahan.

Baca juga: Tanpa Surat Pengantar, Berikut Syarat dan Cara Mengganti Foto dan Alamat KTP

Pengajuan permohonan perubahan ini dilakukan dengan mengisi formulir F-1.06.

Untuk mengurusnya, warga hanya perlu melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi surat keterangan dari instansi, lembaga, atau perusahaan.

Kepada Kompas.com, Teguh mengirimkan daftar pekerjaan yang bisa dipilih warga untuk data KTP.

Tercatat, ada 99 pekerjaan yang bisa dipilih warga, mulai dari "belum/tidak bekerja", "mengurus rumah tangga", hingga "presiden".

Jika pekerjaan warga belum masuk dalam daftar itu, bisa memilih nomor 99 yang berisi "lainnya".

Nantinya, warga diminta untuk menuliskan pekerjaan yang dimaksudkan.

Baca juga: Bolehkah Foto KTP Menggunakan Riasan Tebal dan Softlens? Ini Kata Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com