Ida mengatakan, penghitungan upah minimum melalui tiga variabel di atas merupakan solusi kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Sebab, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ujarnya.
Ida menjelaskan, ketentuan pengupahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 juga diharapkan dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Dengan begitu, akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja karena pekerja akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ungkapnya.
Baca juga: Pengusaha Berharap Isu Kenaikan Upah Tidak Dibawa ke Ranah Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.