MHN Sports menuliskan, jika bendera negara asing dikibarkan untuk tujuan menghina negara lain, dapat dikenakan Pasal 109 KUHP Republik Korea tentang penghinaan terhadap bendera negara asing.
Meski dilakukan oleh orang asing, lantaran berada di wilayah hukum Korea, akan dihukum berdasarkan hukum pidana Korea.
Tindak pidana penghinaan mengacu pada ekspresi penghinaan terhadap negara asing dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda hingga 3 juta won.
Namun, karena tujuan tindakan suporter tersebut tidak diungkap dengan jelas, sulit untuk menentukan apakah melanggar dan dapat dikenakan hukuman.
Baca juga: Sosok Megawati, Atlet Indonesia Jadi MVP di Liga Voli Korea Selatan
Jung Kwan Jang Red Sparks pun merilis peraturan resmi berupa larangan untuk suporter yang akan menyaksikan Liga Voli Korea 2023/2024.
Larangan tersebut diluncurkan pada Selasa (7/11), buntut kontroversi tingkah suporter Indonesia yang mendukung Megawati Hangestri Pertiwi dan Red Sparks.
"Terlepas dari politik, agama, atau ras, pemain harus melakukan yang terbaik dalam permainan dan penggemar harus bersorak," tulis Red Sparks dalam laman resminya.
Tim asal Daejeon ini menuliskan, semangat olahraga sebenarnya adalah untuk mendorong satu sama lain terlepas apakah menang atau kalah.
Namun, peringatan keras ini tidak tertulis khusus untuk fans Megawati maupun penggemar dari Indonesia.
Baca juga: Fenomena Sologami, Tren Menikahi Diri Sendiri Mulai Marak di Korea Selatan
Berikut beberapa larangan Red Sparks untuk suporter di Liga Voli Korea:
"Jika tidak mematuhi ketentuan ini bisa dikeluarkan secara paksa," tegas Red Sparks.
Baca juga: Apakah Berkunjung ke Korea Selatan Wajib Bawa Paspor Lama? Ini Penjelasan Atase Imigrasi KBRI Seoul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.