Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan MKMK

Kompas.com - 08/11/2023, 09:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Pelanggaran terhadap kode etik tersebut terkait dengan perkara Nomor 90/PUU/XXI/20230 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan perkara ini memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo.

Kendati demikian, MKMK menyatakan tak bisa mengubah putusan perkara tersebut karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Keputusan MKMK tersebut mengundang respons dari berbagai pihak, tak terkecuali Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Lalu, apa respons mereka?

Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Respons TPN Ganjar-Mahfud

Ketua TPN Arsjad Rasjid menilai, putusan MKMK semakin menegaskan bahwa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya melanggar etik dalam memutuskan perkara soal batas usia capres-cawapres.

Putusan MKMK mengonfirmasi pelanggaran berat yang yang dilakukan hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres,” kata Arsjad, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Pihaknya mengapresiasi putusan MKMK yang sudah menyatakan Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodasi kepentingan keluarga.

"Alhamdulillah wasyukurillah, MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi," ucap Arsjad.

Kendati demikian, TPN Ganjar-Mahfud berharap agar MKMK memutuskan Anwar Usman diberhentikan juga sebagai hakim konstitusi. Selain itu, TPN juga berharap ada peluang MKMK membuka atau mengubah putusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/20230.

"Tapi, MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90," ujar Arsjad.

Namun, dia bersyukur Anwar Usman tak diperbolehkan lagi memeriksa perkara pemilu, pilpres maupun pilkada selama ada potensi konflik kepentingan.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com