Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 08/11/2023, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Biaya mengurus STNK hilang

Pemilik kendaraan akan dikenakan tarif penerbitan ketika mengurus STNK hilang.

Simak rincian biaya mengurus STNK hilang di bawah ini:

  • Kendaraan roda 2 atau 3 Rp 100.000 per penerbitan
  • Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 200.000 per penerbitan.

Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Apakah STNK dan BPKB Juga Harus Diganti? 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com