Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ambang Batas SKD CPNS 2023 Beserta Kisi-kisi dan Jumlah Poinnya

Kompas.com - 19/10/2023, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terus berlanjut setelah pendaftaran dibuka pada 20 September-11 Oktober 2023.

Saat ini, pelamar telah menerima hasil seleksi administrasi di mana mereka yang belum diterima dapat mengajukan sanggah pada 19-21 Oktober 2023.

Bila pelamar dinyatakan lolos, mereka diharuskan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dijadwalkan digelar pada 9-18 November 2023.

SKD adalah ujian pertama yang harus dilalui oleh pelamar untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.

Lantas, berapa ambang batas SKD CPNS 2023 beserta kisi-kisi dan jumlah poinnya?

Baca juga: 12 Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Kisi-kisi SKD CPNS 2023

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan SKD akan digelar menggunakan mekanisme Computer Assisted Test (CAT).

CAT adalah sistem seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian pelamar yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/10/2023), Kemenpan-RB mengatakan, mekanisme SKD telah diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 651 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, SKD dibagi menjadi tiga bagian, yakni:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berisi 30 soal.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.

Informasi selengkapnya mengenai penjelasan masing-masing bagian dapat dilihat di sini.

Baca juga: Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu CPNS 2023

Jumlah poin

Kemenpan-RB mengatakan, untuk pelamar umum, TWK dan TIU memiliki bobot poin yang sama, yaitu sebanyak 5.

Sementara jawaban yang salah satu tidak menjawab pada TWK dan TIU bernilai 0.

Khusus untuk TKP, jawaban paling rendah diberi poin 1 dan paling tinggi 5. Bila tidak menjawab, soal dinilai 0.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus tersebut berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Baca juga: Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 dan Cara Mengeceknya

Berapa ambang batas SKC CPNS 2023?

Kemenpan-RB juga membeberkan ambang batas yang perlu dipenuhi pelamar agar dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

WK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65, sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.

Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Nilai ambang batas bagi peserta cumlaude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya

Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85 dan peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendahnyua sebesar 286 dan nilai TIU paling rendah sebesar 60.

Kemudian, bagi peserta asli Papua, ambang batas nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CPNS tahun ini.

Hal tersebut dikarenakan nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan CAT.

"Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya," ujar Anas.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Pelamar Gagal Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com