Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu ke Kantor Cabang, Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU 2023

Kompas.com - 15/10/2023, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik bagi peserta maupun anggota keluarganya.

Program tersebut perlu diikuti supaya masyarakat mendapat jaminan ketika pensiun, mengalami kecelakaan kerja, maupun ketika kehilangan pekerjaan.

Ketika mendaftar, calon peserta akan diarahkan untuk memilih jenis kepesertaan, seperti Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU).

Berikut perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan PU beserta cara daftarnya dan besaran iurannya.

Baca juga: Cara Unduh dan Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan PU

1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan BPU?

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, BPU adalah jenis kepesertaan yang ditujukan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri.

Mereka yang dapat mendaftar sebagai BPU, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, dan freelancer.

Selain itu, pekerja sektor informal, seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan juga dapat mendaftar sebagai BPU.

Ada tiga program yang dapat dirasakan oleh peserta BPU, yakni:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja

2. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan PU?

Masyarakat yang dapat mendaftar sebagai PU adalah mereka yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Contoh peserta PU antara lain aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, termasuk karyawan badan usaha milik negara (BUMN).

Program peserta PU ada empat, yakni:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Bagaimana Cara Pembaruan Data BPJS Ketenagakerjaan?

Cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU dan PU

Setelah memahami perbedaan BPU dan PU, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan karena pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU dan PU.

1. Cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU

  • Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Jika sudah, pilih "Pendaftaran Peserta"
  • Pilih Individu (Pekerja BPU)
  • Lanjutkan pendaftaran dengan memasukkan alamat email dan kode captcha
  • Klik "DAFTAR"
  • Cek email, klik aktivasi pendaftaran, dan isi data pekerja BPU
  • Setelah itu, lakukan pembayaran dengan jumlahnya melihat dari kode iuran yang dikirim via email.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Grab, LinkAja, dan Tokopedia

2. Cara mendaftar BPJS Kesehatan PU

  • Kunjungi https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
  • Pilih "Pendaftaran Peserta"
  • Pilih "Penerima Upah"
  • Masukkan alamat email dan kode captcha
  • Klik "DAFTAR"
  • Cek email, klik aktivasi pendaftaran, dan isi data secara lengkap
  • Lakukan pembayaran jika sudah mendapatkan kode iuran di email
  • Jika sudah, peserta akan mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim melalui email.

Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?

Halaman:

Terkini Lainnya

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com