Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diumumkan MK Senin Depan, Berapa Usia Ideal Capres-Cawapres, 35 atau 40 Tahun?

Kompas.com - 14/10/2023, 15:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Menurutnya, orang berusia 35 tahun pun bisa menjadi Capres-Cawapres. Ini karena orang tersebut mampu dan memiliki kematangan emosional untuk memimpin negara.

"Jadi, sebenarnya nggak masalah di bawah 40 tahun karena hak politik dimulai sejak umur 17 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Dongkrak Puan untuk Capres 2024, Ini Tugas dan Anggota Dewan Kolonel

Menurut Cecep, setiap orang memiliki hak politik dan hak dipilih sejak umur 17 tahun. Bahkan, kepala daerah dan anggota legislatif bisa mencalonkan diri minimal 30 tahun.

Dia menyebutkan, orang berusia 35 tahun sesuai dengan karakteristik demografi masyarakat. Saat ini, mayoritas orang Indonesia berada di bawah usia 40 tahun.

"Pemimpin ini bisa merepresentasikan kebutuhan masyarakat yang ada di usia tersebut," lanjutnya.

Selain itu, batasan maksimal angka harapan hidup dan usia produktif orang Indonesia juga perlu dipertimbangkan.

Baca juga: Soal Wacana Jadi Cawapres Ganjar, Prabowo: Partai Saya Mencalonkan Saya sebagai Capres

Terkait batas usia minimal 40 tahun, Cecep menduga mungkin MK memiliki pertimbangan tertentu sehingga usia tersebut dulu dianggap ideal. Namun, belum ada alasan pasti yang diungkapkan MK.

"(Kembali ke) masyarakat yang memilih pemimpinnya sendiri, rekam jejak baik, prestasi sekarang, dan visi ke depan," tambahnya.

Cecep mengimbau, perubahan batas usia ini tidak terjadi setiap jelang pemilihan presiden. Perlu ada aturan pasti sehingga sistem politik demokratis di Indonesia dapat terbangun.

Baca juga: Namanya Kerap Dicatut Partai soal Capres-Cawapres, Begini Respons Jokowi

Masyarakat pilih yang usia lebih tua

Ilustrasi PemiluKOMPAS.COM/Andika Bayu Setyaji Ilustrasi Pemilu
Terpisah, akademisi Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik (Fisihipol) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Halili Hasan juga menyatakan usia di bawah 40 tahun ideal menjadi capres-cawapres.

"30 tahun saya kira usia yang cukup matang untuk dipilih sebagai pemimpin di Indonesia," ujar dia.

Halili mengungkapkan, setiap warga negara di usia 30 tahun berhak untuk dipilih. Namun, peluang keterpilihannya lebih kecil.

Direktur Eksekutif SETARA Institute ini mengatakan, masyarakat cenderung feodal dan mempertimbangkan usia seseorang dalam berbagai jabatan kepemimpinan.

Baca juga: Menyelisik Politik Dinasti Generasi Keempat...

Kecenderungan ini membuat orang usia muda lebih jarang diberi kepemimpinan.

"Makanya sering kali kita dengar stigma terhadap kaum muda dengan berbagai istilah, seperti anak kemarin sore, masih bau kencur, dan lain-lain. Intinya, yang muda ga dipercaya," lanjut dia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com