Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Barang Kena Tarif MFN Mulai 17 Oktober 2023, Bea Masuk Lebih Mahal

Kompas.com - 13/10/2023, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jenis barang kiriman atau barang impor yang dikenakan tarif pembebanan umum atau most favored nation (MFN).

Penambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, penambahan bea impor dikarenakan tingginya angka impor empat jenis barang tersebut.

Dengan adanya pengenaan tarif MFN, tarif bea masuk komoditas ini pun menjadi lebih tinggi dari sebelumnya, sehingga diharapkan dapat melindungi pelaku industri dalam negeri.

"Kenapa ditambahkan empat komoditas ini? karena kami melihat bahwa empat jenis barang ini merupakan barang yang tinggi importasinya. Ini lah yang akhirnya berdampak kepada pertumbuhan industri dalam negeri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Lantas, apa saja barang impor yang dikenakan tarif MFN?

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas, Apa Saja?


Daftar barang kiriman kena tarif MFN

Barang impor dengan nilai di atas 3 dollar AS dan di bawah 1.500 dollar AS sebenarnya dikenakan tarif bea masuk tunggal, yakni sebesar 7,5 persen.

Namun, barang-barang yang dikenakan tarif MFN akan mendapatkan tarif lebih tinggi sesuai dengan jenisnya.

Dikutip dari Kontan, Rabu (11/10/2023), barang kiriman dengan tarif MFN merupakan prinsip perdagangan yang menjamin perlakuan sama bagi negara anggota World Trade Organization (WTO) dalam hal tarif impor dan ekspor.

Sebelumnya, PMK Nomor 199 Tahun 2019 hanya mengenakan tarif MFN kepada empat jenis barang.

Melalui perubahan yang tertuang dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023, jenis barang pun bertambah menjadi delapan komoditas.

Berlaku mulai 17 Oktober 2023, berikut perincian barang kiriman yang dikenakan tarif MFN:

1. Tas

Berdasarkan peraturan terbaru, barang kiriman berupa tas masih akan dikenakan tarif MFN sebesar 15-20 persen.

2. Buku

Sama seperti aturan sebelumnya, jenis barang kiriman buku akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 0 persen.

3. Produk tekstil

Barang tekstil dan produk tekstil masih akan dikenakan tarif lebih mahal, yakni sebesar 5-25 persen.

Baca juga: Benarkah Thrifting Baju Impor Bekas Ganggu Industri Tekstil Lokal? Ini Kata Desainer dan Pengamat Mode

4. Alas kaki

Alas kaki termasuk sepatu tercatat sebagai jenis barang yang dikenakan tarif MFN, yaitu sebanyak 5-30 persen.

5. Kosmetik

Berbeda dengan sebelumnya, impor kosmetik saat ini sangat tinggi, sehingga akan dikenakan tarif MFN sebesar 10-15 persen mulai 17 Oktober 2023.

6. Besi dan baja

PMK Nomor 96 Tahun 2023 turut menetapkan baja dan besi sebagai komoditas yang dikenakan tarif MFN sebesar 0-20 persen.

7. Sepeda

Mulai 17 Oktober 2023, barang kiriman sepeda akan dikenakan tarif MFN sebesar 25-40 persen.

8. Jam tangan

Pengenaan tarif MFN juga berlaku untuk barang kiriman jam tangan, yakni sebesar 10 persen.

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas, Apa Saja?

Halaman:

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com