Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Anak Jadi Pelaku Bullying, Pakar: Dua-duanya Itu Korban!

Kompas.com - 29/09/2023, 10:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"(Ini membuat dia) mencontoh atau melakukan sesuatu yang terlihat keren atau membuat orang lain menderita," tambah dia.

Baca juga: Marak Perundungan di Kalangan Remaja, Ini Kata Kak Seto

Masyarakat

Di sisi lain, Yesmil mengatakan sistem pendidikan, agama, bahkan politik yang gagal dan tidak memerhatikan anak juga menyebabkan anak jadi seorang perundung. 

"Pendidikan lebih pada kognisi, psikomotorik, afeksinya kurang. Nyanyi dan seni kurang. (Padahal) perlu ada keseimbangan," ujarnya.

Menurut dia, anak tidak mendapatkan proses belajar-mengajar yang memberikan nilai-nilai etika yang tumbuh dalam masyarakat.

Sebagai contoh, anak tidak tahu makna mencium tangan guru atau orangtua. Mereka juga tidak mengenal tindakan-tindakan yang termasuk perundungan, mulai dari sekadar ejekan hingga pengeroyokan.

Dia menyebut tokoh masyarakat, tokoh politik, serta tokoh agama kurang memberi perhatian kepada anak. Akibatnya, anak mampu melakukan kekerasan besar dan menarik perhatian.

Tak hanya itu, dia mengatakan anak kurang mengetahui risiko hukum dari tindakannya. Ini karena mereka belum dewasa sehingga emosi dan nalarnya masih belum siap.

Yesmil menegaskan, anak-anak tetap mendapatkan hukuman atas tindak kekerasan yang dilakukan meskipun masih di bawah umur.

"Jadikan ini contoh yang bisa dilihat dari sudut pendidikan, agama, kesehatan mental, dan hukum. Jangan dikira anak-anak buta hukum," imbuh dia.

Baca juga: 6 Jenis Bullying yang Wajib Diketahui Orangtua agar Anak Tak Jadi Korban

Hukuman anak pelaku perundungan

Lebih lanjut, Yesmil menjelaskan hukuman-hukuman seperti apa saja yang mengancam anak-anak pelaku perundungan. Menurutnya, hukuman yang diberikan tergantung usia anak.

Dia menyebut, orangtua anak usia 2-5 tahun yang lakukan perundungan wajib menjalani wajib lapor ke polisi terkait.

Sementara anak usia 5 sampai 12 tahun akan mendapatkan sanksi di lembaga permasyarakatan.

Adapun anak usia 12 sampai 17 tahun akan tetap mendapatkan sanksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Hukuman yang mengancam seperti peringatan, pembinaan, pelatihan kerja, hukuman percobaan penjara,  hingga pidana penjara dengan masa hukuman 1/2 dari hukuman untuk orang dewasa.

"(Harus) memberikan hukuman yang setimpal dan dalam hukuman itu ada unsur pendidikan dan pembinaan supaya jera," ujar dia.

"Yang terpenting, tidak ditiru oleh orang lain. (Anak jadi berpikir) kalau melakukan itu, saya akan dihukum," imbuh Yesmil.

Baca juga: Korban Pelecehan dan Bully Sering Dilaporkan Balik, Ini Kata LPSK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com