Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Peredaran Judi Online Hampir Rp 200 Triliun, Apa Dampaknya bagi Negara?

Kompas.com - 27/09/2023, 09:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini memaparkan transaksi judi online di Indonesia yang mencapai hampir Rp 200 triliun.

Dengan angka itu, berarti ada jutaan warga Indonesia yang terlibat dalam transaksi judi online.

"Ya sekarang mendekati Rp 200 triliun ya, secara keseluruhan ya yang sudah kita ikuti perkembangannya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (31/8/2023).

Ia pun menilai bahwa kondisi tersebut sulit untuk diberantas.

Lantas, apa dampak besarnya transaksi judi online itu ke negara?

Baca juga: KPU Tak Bisa Asal Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur karena Diduga Promosi Judi Online

Dampak judi online bagi negara

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, besarnya transaksi judi online ini berdampak pada pemasukan negara.

Sebab, uang yang semestinya beredar untuk keperluan produk, misalnya menciptakan lapangan kerja atau mendorong pertanian, akhirnya terbuang percuma.

"Ini juga disebut underground economy, di mana potensi pajak dari aktivitas ekonomi hilang karena aktivitas ilegal," kata Bhima kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Selain negara, dampak individu dari judi online juga tak perlu dianggap remeh, khususnya bagi pendapatan negara.

Menurutnya, pendapatan keluarga dalam jangka panjang menurun karena uang yang seharusnya diinvestasikan atau ditabung, berakhir ludes untuk judi online.

Dengan kondisi yang terdesak, pelaku judi biasanya akan mencari jalan pinjaman dengan akses mudah dan cepat, yakni pinjaman online, khususnya yang ilegal.

Baca juga: QRIS Digunakan untuk Judi Online, Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

"Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya," jelas dia.

Untuk itu, Bhima menekankan perlunya edukasi, terutama di kalangan pelajar.

Pemerintah juga perlu bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF) untuk mencegah transaksi judi online antarnegara.

FATF merupakan organisasi lintas negara yang dibentuk pada 1989 oleh G-7 dengan tujuan untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur guna mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang.

Organisasi ini kemudian dikembangkan untuk memberantas kegiatan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi atau pengembangan senjata pemusnah massal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com