Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pengawasan Dompet Digital, Benarkah Tidak di Bawah OJK?

Kompas.com - 22/09/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Dilansir dari laman resmi, OJK tidak mengawasi dompet digital melainkan mengawasi kegiatan jasa keuangan di tiga sektor, yakni:

  • Sektor Perbankan
  • Sektor Pasar Modal
  • Sektor Industri Keuangan Non-bank (IKNB), seperti pegadaian, asuransi, dan koperasi simpan-pinjam.

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Lembaga ini dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat:

  • Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  • Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca juga: QRIS Tuntas Bisa Transfer, Tarik, dan Setor Tunai, Simak Cara serta Biaya Transaksinya

Aturan penyelenggaraan dompet digital

Di sisi lain, dikutip dari laman Bank Indonesia, dompet digital adalah aplikasi elektronik yang berfungsi sebagai penyimpanan uang elektronik.

Dompet digital menjadi alternatif sistem pembayaran yang dibuat untuk memudahkan penggunanya dalam melakukan transaksi.

Tergolong mudah, pengguna hanya perlu menginstal dompet digital di perangkat ponsel, melakukan beberapa verifikasi, dan langsung menggunakan platform ini untuk bertransaksi.

Proses transaksi pembayaran dengan dompet digital pun relatif lebih cepat, hanya melalui barcode tanpa mengeluarkan uang fisik.

Merujuk artikel jurnal bertajuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dompet Digital oleh Bank Indonesia (2021), BI telah membuat peraturan untuk melindungi pengguna dompet digital.

Peraturan tersebut salah satunya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

PBI Nomor 20/6/PBI/2018 mengatur tata cara penyelenggaraan uang elektronik dalam hal perizinan hingga pelaksanaan, termasuk penyelenggaraan dompet digital.

Selain mengenai tata cara penyelenggaraan dompet digital, BI juga mengatur perlindungan pengguna melalui PBI Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran.

PBI tersebut memuat hal-hal yang harus dipatuhi penyelenggara, termasuk kewajiban untuk menyediakan sistem andal dan bertanggung jawab kepada pengguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 172 Juta Per Bulan

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 172 Juta Per Bulan

Tren
Kelompok yang Dapat dan Tidak Dapat Subsidi Listrik per Juni 2024 serta Tarifnya

Kelompok yang Dapat dan Tidak Dapat Subsidi Listrik per Juni 2024 serta Tarifnya

Tren
5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah yang Ditemukan di Lubang Galian Air di Bekasi

5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah yang Ditemukan di Lubang Galian Air di Bekasi

Tren
Cara Cek Apakah Sudah Jadi Peserta Tapera di Situs sitara.tapera.go.id

Cara Cek Apakah Sudah Jadi Peserta Tapera di Situs sitara.tapera.go.id

Tren
Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

Tren
BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada Awal Musim Kemarau

BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada Awal Musim Kemarau

Tren
Penyebab dan Gejala Meningitis yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sakit Kepala

Penyebab dan Gejala Meningitis yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sakit Kepala

Tren
Deretan Negara yang Tak Menerima Warga Israel, Terbaru Maladewa

Deretan Negara yang Tak Menerima Warga Israel, Terbaru Maladewa

Tren
Daftar Peserta dan Jadwal Lengkap Euro 2024

Daftar Peserta dan Jadwal Lengkap Euro 2024

Tren
Sebelum Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan

Sebelum Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan

Tren
Alasan Pakaian Astronot Selalu Berwarna Putih, Ini Fungsinya

Alasan Pakaian Astronot Selalu Berwarna Putih, Ini Fungsinya

Tren
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM mulai 1 Juli 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM mulai 1 Juli 2024

Tren
5 Fakta Seputar Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, Bermula dari Ancaman FB

5 Fakta Seputar Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, Bermula dari Ancaman FB

Tren
Warga Arab Saudi Tak Boleh Setiap Tahun Naik Haji, Tunggu 5 Tahun Dulu

Warga Arab Saudi Tak Boleh Setiap Tahun Naik Haji, Tunggu 5 Tahun Dulu

Tren
Benarkah Huruf Y Akan Dihapus dari Alfabet? Ini Kata Badan Bahasa

Benarkah Huruf Y Akan Dihapus dari Alfabet? Ini Kata Badan Bahasa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com