KOMPAS.com - Media sosial kembali ramai dengan kemunculan video syur yang pemerannya disebut mirip dengan artis Rebecca Klopper.
Video syur berdurasi 11 menit dan 4 menit itu antara lain beredar di X (dulu Twitter).
Beberapa warganet dengan terang-terangan meminta sumber video tersebut.
"Info link rebecca klopper baju biru durasi 11 menit," tulis akun @adh*******.
"Bagi vidio nya rebecca kloper soalnya kalo link nya gak bisa di buka," tulis @Cac***********.
Lantas, apakah menyebarkan video asusila bisa dikenai pidana?
Baca juga: Video Viral WNA Lakukan Asusila di Pinggir Pantai, Polisi: Diduga Hoaks
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyebar konten video syur bisa terkena pidana.
"Ya (ada pidananya), itu pidana penyebaran pornografi," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/9/2023).
Mereka yang dengan sengaja menyebarkan konten asusila, seperti tanpa busana diduga telah melanggar aturan sehingga bisa dikenai hukuman.
Abdul menjelaskan, larangan menyebarkan konten pornografi salah satunya tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"(Ada) di pasal 27 UU ITE. Sanksi bagi pelaku penyebar konten pornografi dapat diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Berikut bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran konten asusila sebagai perbuatan yang dilarang:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Adapun sanksinya tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), yaitu hukuman penjara pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Baca juga: Video Viral WNA Lakukan Asusila di Pinggir Pantai, Polisi: Diduga Hoaks
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.