Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri dan Daftar Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO Menurut BPOM

Kompas.com - 09/09/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sebagai contoh, jamu pegel linu dengan kemasan bertuliskan mampu mengatasi pegal linu, nyeri sendi, asam urat, kolesterol, darah tinggi, cikunguya, dan rematik.

3. Efek instan

Tanda obat tradisional yang diduga mengandung BKO berikutnya adalah, kerap menawarkan efek instan dan cespleng atau sangat mujarab.

Contohnya, sebuah produk jamu untuk melangsingkan tubuh yang menjanjikan hasil instan, berupa penurunan berat badan sebanyak 10 kilogram dalam waktu hanya satu minggu.

Produk dengan BKO juga terkadang mencantumkan testimoni terkait khasiat, keamanan, dan mutu jamu setelah mengonsumsi produk.

Baca juga: Sunscreen Mengandung 4-MBC Disebut Tak Masuk Kategori Aman, BPOM Buka Suara

Daftar obat tradisional mengandung BKO

Masih dari laman BPOM, lembaga negara ini menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal sepanjang 2022.

Dari total delapan produk jamu yang ditemukan, tujuh di antaranya terbukti mengandung bahan kimia obat.

Berikut perincian produknya:

1. Tawon Klanceng

  • Tidak ada izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

2. Montalin

  • Tidak ada izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia.

3. Wantong

  • Tidak ada izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

4. Xian Ling

  • Tidak ada izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Jawa, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur.

5. Gelatik Sari Manggis

  • Tidak ada izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, dan Nusa Tenggara Timur.

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani

  • Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

  • Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Baca juga: Daftar Terbaru Sirup Obat, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan yang Aman Menurut BPOM

Kriteria klaim jamu

Sementara itu, dikutip dari laman BPOM, jamu yang baik memiliki kriteria klaim sebagai berikut:

1. Obyektif

  • Informasi sesuai dengan kenyataan
  • Tidak menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan yang telah disetujui.

2. Lengkap

  • Mencantumkan khasiat dan kegunaan
  • Memberikan informasi yang harus diperhatikan, seperti efek samping.

3. Tidak menyesatkan dan dapat dibuktikan

  • Informasi jujur, akurat, dan bertanggung jawab
  • Tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan
  • Tidak menimbulkan persepsi khusus yang mengakibatkan penggunaan yang berlebihan dan tidak benar.

Sebelum mengonsumsi jamu, BPOM mengimbau masyarakat untuk melakukan "Cek Klik", yakni:

  • Pastikan kemasan dalam kondisi baik
  • Baca informasi produk yang tertera pada label
  • Pastikan produk memiliki izin edar BPOM
  • Tidak melebihi tanggal kedaluwarsa.

"Bisa cek yang sudah terdaftar di BPOM, bisa melalui aplikasi BPOM Mobile atau cekbpom.pom.go.id," pungkas Eka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com