Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO OpenAI Jadi WNA Pertama yang Dapat Golden Visa, Apa Tujuan Pemerintah?

Kompas.com - 05/09/2023, 08:05 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

GPT adalah singkatan dari Generative Pre-training Transformer yang secara harfiah berarti pengubah atau transformator yang telah terlatih dan bersifat generatif.

Dengan perangkat tersebut, pengguna untuk mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa yang alami dan mudah dipahami dalam percakapan.

Baca juga: Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Visa Bio, Apa Itu?

Manfaat golden visa yang diterima Altman

Diketahui, Altman pernah datang ke Indonesia pada akhir 2019 untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.

Dengan golden visa yang didapat, ia bisa merasakan sejumlah manfaat, salah satunya jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara.

Selain itu, Altman juga mempunyai jangka waktu tinggal yang lebih lama, mudah keluar-masuk Indonesia, dan tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi sehingga lebih efisien.

Dengan visa tersebut, ia diharapkan dapat berkontribusi bagi pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

Drtjen Imigrasi menyebutkan, pemberian golden visa kepada Altman merupakan cara untuk mendukung pembangunan ekosistem AI di Indonesia.

"Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," jelas Silmy.

"Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Mengenal Second Home Visa, Memungkinkan Orang Asing Tinggal hingga 10 Tahun, Ini Aturannya

Ketentuan pemberian golden visa

Golden visa yang diperoleh Altman tidak diberikan kepada sembarangan orang.

Menurut Silmy, ada beberapa kriteria agar seseorang bisa memperoleh golden visa dari Indonesia.

Golden visa bisa diberikan kepada orang asing yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut ketentuan pemberian golden visa:

1. Orang asing investor perorangan

  • Izin tinggal 5 tahun: Orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dollar AS atau setara Rp 38 miliar
  • Izin tinggal 10 tahun: Nilai investasi yang disyaratkan sebesar 5.000.000 dollar AS atau setara Rp 76 miliar.

2. Investor korporasi

  • Izin tinggal 5 tahun: Membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar. Golden visa diberikan kepada direksi dan komisarisnya
  • Izin tinggal 10 tahun: Menanamkan investasi sebesar 50.000.000 dollar AS atau setara Rp 761 miliar.

3. Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia

  • Izin tinggal 5 tahun: Pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito
  • Izin tinggal 10 tahun: Memiliki nilai investasi sebesar 700.000 dollar AS atau setara Rp 10 miliar.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Visa Umrah 1444 H

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com