Tunjangan itu bisa dalam bentuk tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Ini Berkas yang Disiapkan
Selama ini, Hasan memastikan bahwa para PNS telah menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini gaji pokok PNS mulai pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi telah diatur,” imbuh Hasan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut besran gaji PNS sesuai dengan golongannya:
Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Sebelumnya, pada pelaksanaan PPPK 2023, sebanyak 1.921 peserta mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Salah satunya yaitu karena gaji yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi.
“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari laman BKN.
Untuk menghindari kejadian itu terulang kembali, BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar.
Menu informasi jabatan akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.