Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal

Kompas.com - 26/08/2023, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Salah satu program BPJS Kesehatan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat memberikan pelindungan dan menjamin peserta dapat menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun.

Namun, bagaimana dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, apakah saldo JHT dapat diklaim atau dicairkan oleh ahli waris, dan bagaimana caranya?

Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?


Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang sudah meninggal dapat diklaim atau dicairkan.

"Bisa (dicairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi yang sudah meninggal dunia). Yang mencairkan ahli warisnya," kata Oni kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Dokumen yang perlu disiapkan

Ahli waris bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang/surat penetapan ahli waris dari pengadilan/surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan, khusus bila Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pengampu
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Grab, LinkAja, dan Tokopedia

 

JHT bisa diklaim di kantor

Oni mengatakan bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang.

"Untuk alasan meninggal tetap harus ke kantor cabang. Karena ahli waris akan sekaligus mengurus Jaminan Kematian (JKM) milik peserta," jelasnya.

Terkait dengan JKM, Oni menyampaikan bahwa hanya peserta yang masih aktif status BPJS Ketenagakerjaannya saja yang dapat melakukan klaim tersebut.

"Peserta akan sekaligus mendapatkan JKM kalau meninggalnya saat peserta masih aktif. Namun, bila meninggalnya sudah lama atau sudah dalam kondisi non aktif, maka hanya bisa mendapat JHT," katanya lagi.

JKM merupakan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris peserta JKM yang meninggal dunia bukan disebabkan karena kecelakaan kerja. 

"Kalau peserta meninggalnya saat masih aktif dan diakibatkan kecelakaan kerja, manfaat JKM justru lebih besar yaitu bisa 48 kali upah yang dilaporkan. Contoh, gajinya yang dilaporkan Rp 10 juta, maka akan mendapat Rp 480 juta," ungkap Oni.

Baca juga: Apa Itu Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris

Dilansir dari Kompas.com (17/3/2023), apabila semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkap, maka ahli waris dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor cabang.

Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

  • Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
  • Mengambil nomor antrean
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara. Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai.
  • Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.
  • Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca juga: Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Saat Status Kepegawaian Masih Aktif?

Berapa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Sementara itu, terkait dengan proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda berdasarkan besaran JHT yang dimiliki peserta.

Oni mengatakan, untuk peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp 10 juta, maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.

"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk peserta yang dengan jumlah saldo JHT di atas Rp 10 juta, lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari.

"Pencairan (JHT saldo di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya.

Pencairan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara cek saldo jht dan status kepesertaan bpjs ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com