KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Salah satu program BPJS Kesehatan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat memberikan pelindungan dan menjamin peserta dapat menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun.
Namun, bagaimana dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, apakah saldo JHT dapat diklaim atau dicairkan oleh ahli waris, dan bagaimana caranya?
Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang sudah meninggal dapat diklaim atau dicairkan.
"Bisa (dicairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi yang sudah meninggal dunia). Yang mencairkan ahli warisnya," kata Oni kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).
Ahli waris bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Grab, LinkAja, dan Tokopedia
Oni mengatakan bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang.
"Untuk alasan meninggal tetap harus ke kantor cabang. Karena ahli waris akan sekaligus mengurus Jaminan Kematian (JKM) milik peserta," jelasnya.
Terkait dengan JKM, Oni menyampaikan bahwa hanya peserta yang masih aktif status BPJS Ketenagakerjaannya saja yang dapat melakukan klaim tersebut.
"Peserta akan sekaligus mendapatkan JKM kalau meninggalnya saat peserta masih aktif. Namun, bila meninggalnya sudah lama atau sudah dalam kondisi non aktif, maka hanya bisa mendapat JHT," katanya lagi.
JKM merupakan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris peserta JKM yang meninggal dunia bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.
"Kalau peserta meninggalnya saat masih aktif dan diakibatkan kecelakaan kerja, manfaat JKM justru lebih besar yaitu bisa 48 kali upah yang dilaporkan. Contoh, gajinya yang dilaporkan Rp 10 juta, maka akan mendapat Rp 480 juta," ungkap Oni.
Baca juga: Apa Itu Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Dilansir dari Kompas.com (17/3/2023), apabila semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkap, maka ahli waris dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor cabang.
Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
Baca juga: Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Saat Status Kepegawaian Masih Aktif?
Sementara itu, terkait dengan proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda berdasarkan besaran JHT yang dimiliki peserta.
Oni mengatakan, untuk peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp 10 juta, maka lama pencairan maksimal adalah 1 hari kerja.
"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk peserta yang dengan jumlah saldo JHT di atas Rp 10 juta, lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari.
"Pencairan (JHT saldo di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya.
Pencairan bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara cek saldo jht dan status kepesertaan https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.