Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelanggar Bisa Didenda Rp 500 Juta

Kompas.com - 14/08/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Sanksi pelanggaran terhadap bendera merah putih

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu.

Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan:

  • Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  • Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
  • Dengan sengaja memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com