Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Tarif Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Kompas.com - 01/08/2023, 12:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah merilis tarif dan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 182.K/TL.04/MEM.S/2023.

Biaya ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang melakukan pengisian di SPKLU.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa biaya layanan pengisian listrik di SPKLU yang menggunakan teknologi fast charging (pengisian cepat) maksimal Rp 25.000.

Sementara pengisian listrik di SPKLU dengan ultrafast charging (teknologi pengisian sangat cepat) maksimal Rp 57.000.

Biaya layanan pengisian listrik ini dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik untuk setiap satu kali pengisian.

Baca juga: Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak dan Tidak Berhak Beli Elpiji 3 Kg

Angka tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, biaya tersebut akan dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Disebutkan juga bahwa badan usaha SPKLU harus menginformasikan besaran biaya layanan kepada pemilik dalam laporan pelaksanaan kegiatan usaha.

Laporan itu nantinya disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan roda empat atau lebih meliputi empat jenis.

Empat jenis tersebut adalah teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Baca juga: Aturan TKDN Kendaraan Listrik Mau Diperlonggar, Ini Rinciannya

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, biaya layanan itu merupakan insentif bagi badan usaha SPKLU untuk pengembangan.

Menurutnya, badan usaha SPKLU juga dapat mematok biaya layanan di bawah Kepmen ESDM dengan pertimbangan strategi masing-masing.

"Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging," kata Jasman.

"Khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," sambungnya.

Ia menuturkan, pemerintah saat ini sedang melaksanakan program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (ENTREV).

Ini merupakan program kerjasama antara pemerintah dengan United Nations Development Programme untuk meningkatkan kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com