Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Videonya Viral, Begini Nasib Pemulung yang Jarah Barang Sisa Kebakaran di Sintang

Kompas.com - 20/07/2023, 14:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebakaran melanda kompleks rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Minggu (16/7/2023) pagi.

Terdapat delapan ruko yang ludes terbakar. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sintang AKP Wendi Sulistiono mengungkapkan, kebakaran terjadi pukul 06.00 WIB.

Saksi mata mengaku melihat api muncul dari meteran listrik salah satu ruko. Api kemudian membesar dan membakar delapan ruko yang berdempetan.

“Sekarang sudah dilakukan pendinginan. Setelah ini, olah tempat kejadian perkara,” ujar Wendi, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (16/7/2023).

Setelah kejadian tersebut, sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pemulung menjarah barang sisa kebakaran di kawasan tersebut viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya dibagikan akun Twitter ini, Rabu (19/7/2023). Dalam video yang beredar, terlihat pemilik ruko merekam kejadian saat para pemulung mengambil barang miliknya di antara puing ruko yang hangus terbakar.

"Pergilah. Tolonglah. Ndak punya hati, ya, kalian semua. Jangan ambil. Tinggalkan barang kami semua. Kalian masih kayak gitu. Tega kalian," kata pemilik ruko.

Hingga Kamis (20/7/2023), video tersebut tayang sebanyak 2 juta kali, dibagikan 4.992
kali, dan disukai 17.800 pengguna Twitter.

Baca juga: 5 Fakta Kebakaran di Gedung K-Link Tower, Penyebab Diduga dari Kompor Gas


Sempat dijaga petugas

Tangkap layar video pemulung yang menjarah barang sisa kebakaran ruko di Sintang, Kalimantan Barat. Tangkap layar video pemulung yang menjarah barang sisa kebakaran ruko di Sintang, Kalimantan Barat.
Pada Senin (17/7/2023) pagi, anggota Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran berjaga di lokasi kebakaran untuk melakukan pendinginan pada bangunan yang terbakar serta mengamankan sisa kebakaran.

Kasi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Sintang, Edo Purwanto mengatakan, pengamanan dilakukan sampai pemilik toko datang dan mengecek langsung lokasi ruko yang terbakar.

"Kami ingin yang punya toko cek masing-masing. Setelah itu, kalau tidak ditemukan barang yang penting lagi baru kami lepas," jelas Edo, dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Edo juga menghimbau agar para pemilik toko segera mengamankan barang miliknya yang tersisa sebelum pemulung datang dan mengambil barang sisa kebakaran.

"Kami kawal sampai semua aman dan kondusif," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Kebakaran Kedai Filosofi Kopi Melawai, Begini Kronologinya

Pemulung dimintai keterangan

Polsek Sintang Kota telah mengamankan pemulung yang menjarah barang-barang dari kebakaran di kawasan Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang.

Pemulung yang diamankan masing-masing berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA, dan A. Mereka diamankan beserta barang bukti hasil jarahan dan kendaraan pengangkut barang yang digunakan saat kejadian.

“Yang sudah diamankan kita data, kita minta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat atau ikut pada aksi penjarahan kebakaran ruko yang terjadi malam hari tersebut," jelas Kapolsek Sintang Kota Iptu Sugiyono, dikutip dari TribunPontianak, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Viral, Video Kebakaran SPBU Tlogomas Malang, Berawal dari Goyang Tangki Saat Isi BBM

Tidak dilanjutkan ke ranah hukum

Polsek Sintang Kota turut mengundang para pemilik ruko yang terbakar untuk berkomunikasi terkait tindakan penjarahan yang dilakukan para pemulung.

Sugiyono mengatakan, para pemilik ruko tidak ingin melanjutkan kejadian ini ke proses hukum.

“Kita juga undang pemilik toko untuk komunikasi, bagaimana tindakan atau sanksi yang akan kita kenakan pada pelaku, tapi respons juga datang dari pemilik toko agar hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum mengingat mereka juga telah mengikhlaskan," jelasnya.

Ia menyatakan, para pemilik ruko dan pemulung berniat menyelesaikan permasalahan ini secara pribadi dan tidak melanjutkan proses hukumnya.

"Cuma di sini kita berikan peringatan tegas agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut,” kata Sugiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com