Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Dibayar oleh pekerja penerima upah, keluarga tambahan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran dan perintis kemerdekaan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Bukan hanya veteran, golongan ini juga termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Adapun iuran tersebut, akan menjadi tanggungan atau dibayarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Hindari 4 Kesalahan Olahraga Ini agar Bisa Berumur Panjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.