KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
FKTP tempat berobat sendiri telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan sesuai alamat tinggal masing-masing peserta.
Namun, bagaimana jika sedang berada di luar kota? Apakah BPJS Kesehatan masih bisa digunakan?
Baca juga: Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk berobat di luar kota.
Hal tersebut sesuai dengan prinsip portabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pogram JKN juga dapat dimanfaatkan di mana saja dan tentunya kapan saja," ujar pria yang akrab disapa Ardi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Dikutip dari Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, prinsip portabilitas adalah salah satu dari sembilan prinsip dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
Prinsip ini mengamanatkan agar setiap peserta program JKN bisa mengakses layanan kesehatan di mana pun mereka berada, di seluruh wilayah Indonesia.
Ardi menambahkan, sesuai ketentuan, peserta di luar wilayah FKTP tempat mereka terdaftar dapat mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.