Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota?

Kompas.com - 10/03/2023, 21:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama."

Baca juga: Akan Dihapus mulai 1 Januari 2025, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini?

Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota

Adapun cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar FKTP terdaftar, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk alias KTP peserta.

"Tinggal datang ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat lalu tunjukkan KTP," katanya.

Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, peserta yang sedang di luar kota untuk suatu keperluan dapat mengakses pelayanan di FKTP daerah kunjungan.

"Misal tugas kerja luar kota, mudik Lebaran, maka dapat mengakses pelayanan di FKTP di daerah kunjungan, walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata dia kepada Kompas.com, Jumat.

Peserta juga dapat menggunakan layanan di faskes atau rumah sakit mana pun di wilayah Indonesia jika dalam kondisi gawat darurat.

Terkait hal ini, Muttaqien pun menegaskan, faskes tidak diperkenankan untuk menarik biaya dari peserta terhadap pelayanan yang diberikan.

"Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai indikasi medis yang ada," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com