Akibatnya, kampus akan mengatur sendiri kriteria spesifik seleksi KIP Kuliah di sana untuk menjaring mahasiswa penerima bantuan sesuai ketersediaan kuota.
Saat ditanya mengenai nasib peserta yang gagal mendapatkan KIP Kuliah meski kurang mampu, Abdul mengaku Kemendikbudristek belum mengatur tentang upaya banding UKT.
"Tidak ada (aturan), Persesjen hanya mengatur kriteria umum yang bersifat garis besarnya. tapi terkait pelaksanaan masing-masing kampus yang mengatur sesuai kondisinya," ungkapnya.
Meski begitu, Kemendikbudristek membolehkan kampus mengadakan verifikasi ulang data pendaftar, mengirimkan daftar calon penerima KIP Kuliah yang berbeda di setiap tahun, maupun mengadakan upaya banding.
"Kalau kami tidak masalah karena kami hanya menerima Surat Keputusan dari kampus. Jadi, penetapannya ada di pihak kampus," tambah dia.
Baca juga: Biaya Kuliah di Binus Tahun Ajaran 2023/2024
Sayangnya, Abdul mengaku pihaknya belum mengetahui adanya kampus yang membuka jalur banding UKT bagi mahasiswa yang tidak lolos seleksi KIP Kuliah.
"Selama ini kami enggak tahu di kampus masing-kampus apakah ada ruang itu," katanya.
Kendati demikian, pihaknya terus mengimbau kepada pihak kampus untuk mengadakan banding atau pemeriksaan ulang bagi mahasiswanya.
Hal tersebut dilakukan agar KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran.
"Imbauan ada, bahkan beberapa kampus melakukan kunjungan ke rumah-rumah kandidat," pungkasnya.
Baca juga: 8 PTN yang Masih Buka Seleksi Mandiri hingga Akhir Juli 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.