Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Nunukan Ucapkan "Assalamualaikum" Saat Tangkap Pencuri yang Sedang Tidur di Kamar Kos

Kompas.com - 13/07/2023, 17:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Pencurian bermula pada Senin (10/7/2023) pukul 01.30 Wita ketika SP meminjam motor Honda Beat hitam dari seseorang.

SP mengatakan, motor tersebut dipinjam untuk membeli makan, namun malah ia gunakan untuk menuju kantor JNT cabang Nunukan guna melancarkan aksinya.

Sesampainya di lokasi, pelaku membuka pintu besi menggunakan jari tangan lalu bergegas menuju meja admin, tempat uang COD disimpan. Uang yang dibawa kabur SP mencapai Rp 48.640.000.

"TKP Kantor JNT Jalan Arief Rahman Hakim RT 09 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan," jelas Lusgi.

Baca juga: Percobaan Pencurian Kabel Gardu di Surabaya Sebabkan Listrik Padam 8 Jam

SP sembunyikan uang di kamar hotel

Setelah membawa kabur uang, SP pergi ke Hotel Maspul di Jalan Bhayangkara, Nunukan.

Uang hasil curiannya kemudian disembunyikan di bawah kasur, tepatnya di kamar 206.

"Sesampainya di kamar hotel lalu pelaku mengeluarkan uang dimaksud dan menyembunyikkannya di bawah kasur kamar hotel," ungkap Lusgi.

Baca juga: Tahanan Kasus Pencurian Motor di Polresta Banyumas Tewas dengan Tubuh Penuh Luka

SP ditangkap di kamar kos

Lusgi menjelaskan, Polres Nunukan dapat mengungkap pencurian SP lantaran aksi pelaku terekam CCTV.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan kemudian menangkap SP di kamar kosnya di Gang Mandor Beddu 9, Kelurahan Nunukan, Nunukan pada Senin (10/7/2023).

"Hasil profiling dugaan pelaku, kami upaya paksa pada saat pelaku berada di rumah kosnya," kata Lusgi.

Saat ditangkap dan diinterogasi, SP mengakui perbuatannya dan mengaku telah menyembunyikan uang hasil curian di sebuah kamar hotel.

Ketika penangkapan terjadi, polisi mengucapkan assalamualaikum yang membuat SP terbangun.

Lusgi menjelaskan, pihaknya mengamankan uang Rp 46.390.000 dari total uang yang dicuri SP, yakni Rp 48.640.000.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Tren
Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Tren
Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Tren
Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Tren
Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan 'STNK Only' di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Tren
2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Tren
Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Tren
Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di 'Dark Web', Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di "Dark Web", Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tren
4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

Tren
Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Tren
41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

Tren
Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Tren
Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Tren
Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com