Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keributan di Final SEA Games 2023 Berujung Hukuman, Ini Daftar Sanksi untuk Indonesia

Kompas.com - 13/07/2023, 16:15 WIB
Benediktus Agya Pradipta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Mereka dikenakan sanksi berupa skors enam pertandingan.

Di samping itu, Asosiasi Sepak Bola Thailand juga dianggap melakukan pelanggaran serupa dan didenda 10.000 dollar AS (Rp 149,7 juta).

Baca juga: Foto Nyeleneh Pemain Timnas Indonesia Usai Raih Emas SEA Games 2023 Viral, Tiru Sederet Pesepak Bola Top Ini

Selain memberikan hukuman kepada Thailand, AFC juga mengenakan sanksi kepada sejumlah pemain dan ofisial tim Indonesia.

Berikut daftar sanksi yang diberikan oleh Komdis AFC untuk pemain dan ofisial Indonesia:

1. Titan Agung Bagus Fawwazi (pemain)

Pelanggaran Pasal 47 Kode Disiplin dan Etik AFC.

Bentuk sanksi:
- Larangan bermain enam pertandingan.
- Denda 1.000 dollar AS (Rp 14,9 juta).

2. Komang Teguh Trisnanda (pemain)

Pelanggaran Pasal 47 Kode Disiplin dan Etik AFC.

Bentuk sanksi:
- Larangan bermain enam pertandingan.
- Denda 1.000 dollar AS (Rp 14,9 juta).

3. Tegar Diokta Andias (ofisial tim)

Pelanggaran Pasal 47 Kode Disiplin dan Etik AFC.

Bentuk sanksi:
- Diskors enam pertandingan.
- Denda 1.000 dollar AS (Rp 14,9 juta).

4. Sahari Gultom (pelatih kiper)

Pelanggaran Pasal 47 Kode Disiplin dan Etik AFC.

Bentuk sanksi:
- Diskors enam pertandingan.
- Denda 1.000 dollar AS (Rp 14,9 juta).

5. Muhammad Taufany Muslihuddin (pemain)

Pelanggaran Pasal 51 Kode Disiplin dan Etik AFC.

Bentuk sanksi:
- Larangan bermain enam pertandingan.

6. Ahmad Nizar Caesarea Noor (ofisial tim)

Pelanggaran Pasal 51 Kode Disiplin dan Etik AFC.

Bentuk sanksi:
- Diskors enam pertandingan.

7. Muhni Toid Sarnadi (ofisial tim)

Pelanggaran Pasal 51 Kode Disiplin dan Etik AFC.

Bentuk sanksi:
- Diskors enam pertandingan.

AFC menulis, pelanggaran berulang terhadap ketentuan-ketentuan tersebut bisa berdampak pada dikenakannya sanksi yang lebih berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com