"Ketiga uang kertas pecahan Rp 10.000 tersebut masih berlaku hingga sekarang sebagai alat pembayaran di Indonesia," paparnya.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 75.000 Dijual Seharga Rp 5 Juta, Masih Bisakah Dipesan lewat BI?
Terkait penjual yang menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran, Erwin menyatakan pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Bank Indonesia secara rutin melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham rupiah," lanjutnya.
Menurut Erwin, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat selalu merawat setiap uang rupiah yang dimiliki.
Baca juga: Penjelasan BI soal Video Viral Anggrek Biru Drama Korea Little Women di Uang Rupiah Baru
Tindakan tersebut dilakukan agar kualitas uang terjaga dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya.
Hal ini agar menghindari uang yang seharusnya masih berlaku malah dianggap palsu.
Erwin juga mengimbau masyarakat yang ragu akan masa berlaku uangnya untuk melihat informasi di situs Bank Indonesia.
Informasi daftar uang yang masih berlaku dapat dilihat melalui situs ini.
"Atau menghubungi akun sosial media Bank Indonesia, atau menghubungi kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," pungkasnya.
Baca juga: Ramai soal Uang dengan Nominal Unik Laku Mahal, Ini Kata Kolektor dan Penjelasan BI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.