Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Berkurban dengan Uang Hasil Utang, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 13/06/2023, 08:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum berkurban dengan menggunakan uang hasil utang atau pinjaman perlu diketahui oleh umat Islam sebelum datangnya Idul Adha 2023. 

Hari raya Idul Adha dinamai juga “Idul Nahr” yang artinya hari raya penyembelihan. Hal ini untuk memperingati ujian paling berat yang diberikan kepada Nabi Ibrahim.

Saat Idul Adha, umat Islam akan memperingati dengan melakukan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban, seperti sapi, kambing, domba, atau unta. 

Umat Islam yang mampu dianjurkan untuk berkurban. Kemudian daging kurban itu akan dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.

Namun, bagaimana bila seseorang ingin berkurban akan tetapi uang yang didapatkannya bersal dari berutang atau pinjaman?

Baca juga: Kapan Idul Adha 2023? BRIN dan BMKG Ungkap Potensi Keterlihatan Hilal

Boleh berkurban, asalkan...

Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, hukum seseorang yang berkurban dengan memakai uang hasil utang atau pinjaman diperbolehkan dan sah.

Akan tetapi dengan catatan, mereka yang berutang harus memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk membayar utang tersebut.

"Boleh berkurban dengan uang pinjaman, asal dipastikan yang berkurban mampu membayar utangnya," kata Toto kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Toto mengatakan, berkurban pada asalnya memang bagi yang memiliki kelapangan harta dan untuk mereka yang mampu secara finansial serta kelapangan saat berkurban.

Menabung dan berutang

Akan tetapi, kelapangan juga bisa kelapangan dengan cara mengumpulkan dengan menabung, terutama bagi yang memiliki pendapatan yang jelas.

Sehingga, ketika seseorang berutang untuk berkurban, pastikan bahwa mereka dapat membayarnya dan tidak membebani hidupnya.

Seseorang harus memiliki kelapangan berupa pendapatan bulanan yang jelas untuk bisa membayar utang tersebut.

"Lain halnya kalau ia punya banyak utang, sehingga berkurban menjadi bertambah beban utangnya," ungkapnya.

"Untuk yang seperti ini, sebaiknya ia menunda berkurban nya, menunggu ia memiliki kelapangan di tahun berikutnya," jelasnya.

Baca juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com