Syarat dan prosedur pembuatan paspor.(DOK HUMAS DITJEN IMIGRASI)
KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Cara bikin paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat dan prosedur, pembuatan paspor untuk masyarakat umum.
Prosedur pembuatan paspor
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:
Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan
Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor
Pengambilan foto paspor dan sidik jari
Melakukan wawancara
Verifikasi dan Adjudikasi
Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Sebelum memulai prosedur pemngajuan Paspor, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah persaran berikut ini:
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan:
Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
SHUTTERSTOCK/HANNA YOHANNA Syarat dan cara mengurus paspor.
Paspor terdiri atas beberapa jenis, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Kemudian Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Sedangkan paspor biasa diterbitkan bagi masyarakat umum dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.
Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Mengenal Kun Khmer, Olahraga Khas Kamboja Mirip Muay Thai yang Undang Kontroversi di SEA Games 2023https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/13/124500465/mengenal-kun-khmer-olahraga-khas-kamboja-mirip-muay-thai-yang-undanghttps://asset.kompas.com/crops/zwSatlBbE5ULpBE1V5YRug1lPAA=/2x0:900x599/195x98/data/photo/2023/05/13/645f1d01bf5db.jpg