KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Cara bikin Kartu Identitas Anak ini penting diketahui bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun.
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pengajuannya?
Melansir laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan pembuatan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang
Sementara itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, syarat lengkap membuat KIA adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak
Kemudian bagi orang tua yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak yang rusak, hilang, atau pindah datang dari luar negeri, syaratnya adalah sebagai berikut
Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak untuk Warga Asing yang Tinggal Tetap
Berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak adalah sebagai berikut:
Sebagai catatan, masa berlaku kartu identitas anak baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Sedangkan masa berlaku kartu identitas anak untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Dan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Demikian cara bikin Kartu Identitas Anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.