KOMPAS.com - Saat anggota keluarga meninggal, hal tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar dibuatkan akta kematian.
Cara dan syarat membuat akta kematian untuk anggota keluarga yang meninggal terdiri dari beberapa dokumen.
Akta kematian adalah tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan Disdukcapil dan diperlukan keluarga untuk mengurus berbagai hal lain, mulai dari dana pensiun, klaim asuransi hingga warisan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, akta kematian bisa diurus pihak keluarga ke Dukcapil dengan membawa sejumlah persyaratan sebagai berikut:
"Pengurusan dokumen-dokumen tersebut, bisa dilakukan secara gratis tanpa biaya sepeserpun," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Bagi masyarakat yang mendapatkan pungutan, maka bisa melaporkan hal tersebut ke desk pengaduan yang telah disediakan.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2023
Sementara itu, untuk mengurus akta kematian, maka bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pencatatan kematian bisa dilaporkan tak hanya oleh anak atau ahli waris, namun bisa dilakukan oleh keluarga lain termasuk ketua RT.