Sebelum menuju ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melakukan proses balik nama, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.
Dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut adalah syarat dan prosedur balik nama kendaraan bermotor.
Syarat balik nama kendaraan bermotor
Adapun persyaratan balik nama kendaraan bermotor yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
Bukti pendaftaran BPKB
Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
Kwitansi pembelian bermaterai cukup.
Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, silahkan mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili KTP Anda sebagai pemilik baru.
Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB, cara balik nama kendaraan bermotor.
Berikut langkah-langkah untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor:
Datangi Kantor samsat sesuai domisili KTP Anda sebagai pemilik baru
Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik, untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
Datang ke loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan
Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan
Pokja penetapan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database, kemudian petugas menetapkan jumlah biaya
Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran
Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir akan mencetak tanda bukti pelunasan
Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Anda sebagai pemilik baru
Petugas akan mencetak plat nomor polisi atau TNKB sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB
Proses balik nama kendaraan bermotor selesai.
Demikian syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Profil SUM 41, Grup Band Pop Punk yang Bubar Setelah 27 Tahun Bermusikhttps://www.kompas.com/tren/read/2023/05/10/110000465/profil-sum-41-grup-band-pop-punk-yang-bubar-setelah-27-tahun-bermusikhttps://asset.kompas.com/crops/3wPFxz4Wi3kT8xnxazOzuKvarxY=/32x0:761x486/195x98/data/photo/2023/05/09/64599607bc3ec.png