Pertandingan balap perahu tradisional baru akan dimulai pada 13 hingga 16 Mei 2023.
"Ini sehingga Indonesia kehilangan peluang meraih medali emas pada nomor-nomor tersebut," lanjutnya.
Baca juga: SEA Games dan Insiden Bendera Indonesia yang Terbalik...
Terkait kompetisi balap sepeda yang seharusnya dimenangkan tiga atlet Indonesia dalam posisi ranking 1, 2 dan 3, Triyono mengungkapkan ini terjadi karena ada perbedaan aturan yang diterapkan Kamboja.
"Jika mengacu kepada peraturan Union Cycliste Internationale (UCI), seharusnya berhak meraih medali emas, perak, dan perunggu," kata dia.
Namun, panitia SEA Games 2023 mengacu kepada regulasi yang ditetapkan oleh SEAGF.
Aturan ini menyebutkan hanya boleh maksimal dua peserta dari satu negara yang memeroleh medali dalam pertandingan nomor individu.
Baca juga: Bendera Indonesia Terbalik di SEA Games, Ini Alasan Mengapa Warna Bendera RI Merah Putih
Lebih lanjut, Triyono menjelaskan terdapat sejumlah aturan SEA Games 2023 yang tidak lazim sehingga memengaruhi prestasi atlet Indonesia.
Aturan tersebut, yaitu:
1. Badminton Technical Handbook SEA Games Cambodia 2023 halaman 6 menuliskan tentang nomor cabor dan kuota peserta.
Pertandingan bulu tangkis akan terdiri dari 8 nomor sebagai berikut:
Setiap Komite Olimpiade Nasional (NOC) dapat mendaftarkan minimal 4 atlet, terdiri dari 2 putra dan 2 putri, atau maksimal 10 atlet atlet untuk pertandingan beregu.
"Dan seperti yang disetujui oleh Badminton Asia, beregu campuran atau mixed team ini hanya terbuka untuk negara-negara berikut, Kamboja, Laos, Myanmar, Brunei Darussalam, dan Timor Leste," ujar Triyono.
Baca juga: LINK Pantauan Perolehan Medali SEA Games 2023
2. Technical Delegates Handbook SEA Games Cambodia 2023 halaman 14 poin 20 menuliskan bahwa kompetisi ini memberlakukan peraturan umum sesuai Piagam dan Peraturan SEAGF.
"Agar memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam SEA Games ke-32, seorang peserta harus mematuhi Piagam dan Peraturan Federasi SEA Games serta Aturan 40 dan Anggaran Rumah Tangga Aturan 40 Piagam Olimpiade (Partisipasi dalam Permainan)," jelasnya lagi.
Sementara itu, Triyono menegaskan Kemenpora menyerahkan segala teknis kepesertaan Indonesia dalam pelaksanaan SEA Games kepada NOC Indonesia sesuai UU SKN Nomor 11 tahun 2022 Pasal 45.
Kemenpora juga aktif berkoordinasi dengan pihak NOC Indonesia terkait pertandingan SEA Games 2023 di Kamboja.
Baca juga: Kun Bokator Raih Medali Pertama Indonesia di SEA Games 2023, Apa Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.