Hingga pada Selasa (2/5/2023), jasad N ditemukan mengambang di sela tumpukan sampah di pinggir sungai Desa Kaliampo, Kecamatan Margorejo, Pati.
"Ditemukan kepolisian sudah meninggal dunia. Lokasi jauh sekitar 3 kilometer dari rumah orangtuanya," ungkap Ketua RW 004, Widiantoro.
Skenario tersangka terkuak usai polisi menemukan beberapa kejanggalan dalam keterangannya.
"Ada kejanggalan dari keterangan MS (Sholeh), saksi kunci. Kemudian kami dalami lagi dan akhirnya terungkap. MS mengaku telah membunuh bayinya," tutur Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama, Rabu.
Ia menuturkan, pembunuhan terjadi ketika kondisi rumah Sholeh sepi. Kala itu, Sholeh hanya bersama kedua anaknya.
Istrinya, DP (20), berjualan es tak jauh dari rumah, sedangkan ayah dan ibu Sholeh berdagang di pasar.
Usai menghilangkan nyawa korban, Sholeh membungkus jenazah bayinya dalam plastik hitam dan memasukkannya ke bagasi motor.
Sholeh lantas membuang jasad anaknya ke sungai.
"Modus operandinya, bayinya saat di kamar rewel, menangis, dan membuat tersangka jengkel, marah," jelas Andhika.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun," terangnya.
Baca juga: Cut Zahara Fona dan Bayi Ajaib, Hoaks 1970-an yang Buat Presiden Soeharto dan Jajaran Tertarik
Di sisi lain, dilansir dari Kompas.com (3/5/2023), Sholeh mengaku menyesal telah menghabisi nyawa anaknya yang berusia tiga bulan.
"Saya menyesal," lirih MS sembari menunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Pati, Rabu.
Selama ini, Sholeh dan istrinya tinggal di rumah orangtuanya yang berprofesi sebagai pedagang di pasar dengan ekonomi berkecukupan. Biduk rumah tangga pasangan muda ini pun diketahui cukup harmonis.
Kendati demikian, Sholeh mengaku bahwa sebulan lalu sempat bertengkar hebat dengan sang istri.