Terkait jalan di Lampung yang diperbaiki dengan batu kerikil dan aspal tipis, menurutnya hanya bisa diterapkan pada kerusakan jalan yang ringan.
"Cara ini bisa diterapkan untuk kasus kerusakan ringan yang hanya terjadi di lapis permukaan. Tetapi, kalau sudah terjadi kerusakan struktural yang menyentuh lapisan tanah dasar, maka cara ini sudah tidak efektif digunakan," jelasnya.
Sebelum melakukan perbaikan, Slamet menyarankan agar pihak terkait mengumpulkan dan memperhatikan data spesifik kondisi jalan di lokasi tersebut.
Contohnya, volume lalu lintas dan beban/tonase kendaraan yang bisa melewati jalur tersebut, termasuk prediksi pertumbuhannya selama masa layan jalan.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Jalan Rusak Paling Banyak di Indonesia, Mana Saja?
Selain itu, perlu ada perencanaan lapis aspal secara akurat, pengawasan kualitas material, dan kesesuaian metode pelaksanaannya. Hal-hal ini disesuaikan dengan klasifikasi jalan dan harus mengacu pada standar nasional jalan di Indonesia.
Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang pedoman perencanaan tebal perkerasan jalan yang dikeluarkan oleh Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah dapat dilihat di sini.
"Tidak kalah pentingnya merencanakan saluran drainase yang mampu menampung limpasan air hujan di sekitar badan jalan," tambahnya.
Selain itu, Slamet menyebut monitoring dan pemeliharaan setelah pembangunan ataupun rehabilitasi jalan juga harus dilakukan secara berkala.
Baca juga: Ramai soal Hajatan di Jalan Umum, Bagaimana Aturannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.