KOMPAS.com - Video dua bus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menerobos perlintasan kereta api, viral di media sosial pada Kamis (4/5/2023).
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter Komunitas Sahabat Kereta, berikut narasinya:
"Detik-detik 2 unit bus TNI AL menerobos perlintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kotalama
Mengimbau seluruh pengguna jalan raya sesuai UU 23 tentang Perkeretaapian wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Utamakan keselamatan."
Detik-detik 2 unit bus TNI AL menerobos perlintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kotalama
Mengimbau seluruh pengguna jalan raya sesuai UU 23 tentang Perkeretaapian wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Utamakan keselamatan pic.twitter.com/f0oHNlTYF2
— Komunitas Sahabat Kereta (@sahabat_kereta) May 4, 2023
Hingga Jumat (5/5/2023), video tersebut telah dikomentari 1.723 akun, dibagikan kepada 5.356 warganet, dan disukai sebanyak 10.300 pengguna Twitter.
Dikutip dari Kompas.com (5/5/2023), bus TNI AL terobos palang pintu kereta PT KAI terjadi di Jalan Laksmana Martadinata atau di bawah flyover Kotalama, Malang, Jawa Timur pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua bus TNI AL itu melintas cepat ketika lokomotif tanpa gerbong dari arah Stasiun Kotalama menuju Stasiun Malang sedang melintas.
Kereta tersebut bahkan terdengar membunyikan klakson cukup kencang.
Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Amankan Pria Berparang dan Ancam Warga di SPBU, Polisi: Mabuk Berat
Kadispen Lantamal V Letkol Laut (KH) Agus Setiawan mengatakan tidak menoleransi peristiwa dalam video tersebut.
Pihaknya mengaku telah memeriksa dua prajurit yang merupakan driver bus TNI AL itu.
"Sampai saat ini kedua driver itu masih dalam proses pemeriksaan Denpomal Lantamal V," kata Agus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Kedua prajurit itu berinisial Koptu JC dan Serda AW. Hasil pemeriksaan akan menentukan nasib kedua prajurit tersebut.
"Tentu kita akan periksa dulu sejauh mana kesalahan dia di kejadian itu, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan," terang Agus.
Baca juga: Ramai soal Warganet Penasaran Hukuman Disiplin di TNI, Apa Saja Jenisnya?