KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya alat bantu dengar.
Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang bisa dipakai di dalam atau di belakang telinga.
Alat bantu dengar penting untuk membuat beberapa suara lebih keras sehingga bisa membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran.
Lantas, berapa besaran subsidi alat bantu dengar yang akan diberikan BPJS Kesehatan?
Ketentuan besaran subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan peraturan ini maka besaran subsidi alat bantu dengar yakni maksimal Rp 1.100.000.
Nantinya peserta bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali. Batas waktu tersebut tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.
Dikutip dari laman Dinkes Jogja pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi ini dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut ini syarat untuk klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan:
Baca juga: Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!
Untuk mendapatkan alat bantu dengar maka peserta BPJS Kesehatan diharuskan mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan lokasinya terdaftar.
Selanjutnya, nantinya faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Nantinya penjaminan pelayanan alat bantu dengar akan diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT sesuai dengan indikasi medis.
Selengkapnya, berikut cara untuk klaim alat bantu dengar:
Baca juga: Mattel Rilis Barbie Pertama dengan Alat Bantu Dengar dan Vitiligo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.