Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 05/05/2023, 12:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya alat bantu dengar.

Alat bantu dengar adalah perangkat elektronik kecil yang bisa dipakai di dalam atau di belakang telinga.

Alat bantu dengar penting untuk membuat beberapa suara lebih keras sehingga bisa membantu orang-orang yang memiliki gangguan pendengaran.

Lantas, berapa besaran subsidi alat bantu dengar yang akan diberikan BPJS Kesehatan?

Besaran subsidi alat bantu dengar

Ketentuan besaran subsidi alat bantu dengar BPJS Kesehatan, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Sesuai dengan peraturan ini maka besaran subsidi alat bantu dengar yakni maksimal Rp 1.100.000.

Nantinya peserta bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali. Batas waktu tersebut tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.

Syarat klaim alat bantu dengar pakai BPJS

Dikutip dari laman Dinkes Jogja pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi ini dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Berikut ini syarat untuk klaim alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan:

  • Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan pendengaran sesuai dengan indikasi medis
  • Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Penjaminan pelayanan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!

 

Cara mendapatkan alat bantu dengar

Untuk mendapatkan alat bantu dengar maka peserta BPJS Kesehatan diharuskan mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan lokasinya terdaftar.

Selanjutnya, nantinya faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.

Nantinya penjaminan pelayanan alat bantu dengar akan diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT sesuai dengan indikasi medis.

Selengkapnya, berikut cara untuk klaim alat bantu dengar:

  1. Peserta datang ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama
  2. Peserta mendapatkan rujukan ke poli THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) dari faskes pertama
  3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.
  4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar untuk digunakan.
  5. Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
  7. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.

Baca juga: Mattel Rilis Barbie Pertama dengan Alat Bantu Dengar dan Vitiligo 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com