Ahli waris yang merupakan peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat hingga Rp 42 juta. Selain itu, juga akan mendapatkan beasiswa hingga Rp 174 juta.
Hal tersebut diberikan dengan rincian sebagai berikut:
- Santunan kematian sebesar Rp20 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
- Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta
- Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp 174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Syarat pengajuan klaim JKM
Bagi keluarga yang berhak mengajukan klaim JKM, maka dapat menyiapkan sejumlah dokumen yakni sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta)
- E-KTP peserta dan ahli waris
- Akta kematian
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Surat Referensi Kerja peserta
- Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Cara klaim JKM
Bagi peserta yang ingin mencairkan JKM milik keluarga yang meninggal caranya yakni sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Scan kode QR yang ada di kantor cabang
- Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang
- Pilih program JKM di halaman utama Lapakasik
- Pilih status hubungan dengan peserta, lalu klik Captcha
- Isi data diri selaku ahli waris
- Isi data diri peserta
- Jika ada isi dengan lengkap data anak peserta
- Upload dokumen persyaratan klaim
- Tunggu hingga muncul notifikasi pengajuan muncul
- Tunjukkan notifikasi pengajuan ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean
- Lakukan verifikasi data melalui PC di pojok digital kkantor cabang beserta petugas
- Jika sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim
- Isi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey
- Selanjutnya ahli waris akan mendapatkan manfaat uang tunai di rekening milik peserta selambatnay 3 hari usai pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagaakerjaan.
Besaran iuran per bulan
Untuk diketahui, guna bisa mendapatkan Jaminan Kematian, maka peserta diharuskan membayarkan iuran setiap bulannya. Ketentuan besaran iuran JKM sebagai berikut:
1. Iuran JKM bagi peserta penerima upah (PPU
Iuran JKM bagi Peserta Penerima Upah adalah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.
Iuran JKM wajib untuk dibayarkan oleh pemberi kerja.
2. Iuran JKM untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
Besaran iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah yakni Rp 6.800 setiap bulan.
3. Iuran JKM pada sektor usaha jasa konstruksi
Jika upah diketahui maka besaran iuran adalah 0,3 persen dari upah sebulan.
Sedangkan jika upah tidak dijetahui dan tidak tercantum, maka besaran iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat, Jenis Jaminan, dan Besaran Iurannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.