Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?

Kompas.com - 30/04/2023, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian atau disingkat JKM.

Bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKM bisa melakukan klaim apabila keluarga yang merupakan peserta, meninggal dunia.

Ketentuan terkait JKM salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Lantas, sebenarnya apa itu JKM, siapa saja yang berhak mendapatkan dan berapa besarannya?

Pengertian JKM BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKM merupakan manfaat uang tunai yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan agar ahli waris bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.

Manfaat JKM juga diharapkan bisa meringankan beban ahli waris peserta yang ditinggalkan yang dapat dipakai untuk biaya penguburan dan keperluan lain terkait kematian peserta.

Dikutip dari laman DJSN, program JKM diselenggarakan secara nasional berdasarkan mekanisme asuransi sosial yang bercirikan sebagai berikut:

  • Merupakan jaminan santunan yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia
  • Merupakan program asuransi sosial jiwa wajib bagi peserta/pekerja sektor formal dan informal
  • Pembiayaannya berasal dari iuran pemberi kerja
  • Dibayarkan sekaligus kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Siapa saja yang berhak menerima JKM BPJS?

Mereka yang bisa melakukan klaim Jaminan Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah yang berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta.

Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris yang berhak menerima adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserrta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com