Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Provinsi dengan Jalan Rusak Paling Banyak di Indonesia, Mana Saja?

Kompas.com - 16/04/2023, 19:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial beberapa waktu terakhir diramaikan dengan banyaknya unggahan warganet berisi kondisi jalanan di Provinsi Lampung yang rusak parah.

Ini berawal dari unggahan TikTok dari Bima Yudho Saputro yang menyoroti kemajuan di Provinsi Lampung.

Warganet pun ramai-ramai membela Bima dan mendukung kritikan itu dengan bukti foto dan video jalan Lampung yang rusak.

Baca juga: Beda Kunjungan Jokowi di Blora dan Sragen, Jalanan Becek Vs Jalanan Mulus

Namun, Provinsi Lampung ternyata bukan termasuk daerah dengan kondisi jalanan rusak terbanyak di Indonesia.

Hal ini berdasarkan Statistik Transportasi Darat 2021 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada November 2022.

Salah satu data yang termuat dalam statistik itu adalah panjang jalan beserta kondisinya.

Baca juga: Laporkan Jalan Rusak di Jateng melalui Aplikasi Jalan Cantik, Ini Caranya!


Provinsi dengan jalan rusak terbanyak di Indonesia

Bupati Lumajang Thoriqul Haq tinjau jalan rusak hingga ditanami pohon pisangKOMPAS.com/Miftahul Huda Bupati Lumajang Thoriqul Haq tinjau jalan rusak hingga ditanami pohon pisang

Berikut provinsi dengan jumlah jalan rusak berat terbanyak di Indonesia:

Jalan negara

  1. Papua: 278 Km
  2. Kalimantan Tengah: 244 Km
  3. Papua Barat: 143 Km
  4. Kalimantan Timur: 77 Km
  5. Maluku: 55 Km
  6. Jambi: 44 Km
  7. Kalimantan Barat: 43 Km
  8. Riau: 42 Km
  9. Sulawesi Selatan: 32 Km
  10. Maluku Utara: 30 Km

Jalan provinsi

  1. Riau: 633 Km
  2. Nusa Tenggara Timur: 667 Km
  3. Papua Barat: 623 Km
  4. Sumatera Utara: 583 Km
  5. Sulawesi Tengah: 442 Km
  6. Maluku Utara: 430 Km
  7. Sulawesi Selatan: 374 Km
  8. Bengkulu: 270 Km
  9. Lampung: 252 Km
  10. Kalimantan Barat: 252 Km

Jalan kabupaten

  1. Sumatera Utara: 9.187 Km
  2. Nusa Tenggara Timur: 6.306 Km
  3. Papua: 4.888 Km
  4. Kalimantan Tengah: 4.579 Km
  5. Sumatera barat: 4.024 Km
  6. Aceh: 3.933 Km
  7. Sulawesi Selatan: 3.923 Km
  8. Kalimantan Barat: 3.412 Km
  9. Riau: 3.250 Km
  10. Sulawesi Tengah: 3.147 Km

Baca juga: Mudik Lebaran, Ini Tarif Jalan Tol Trans Jawa 2023

15 persen jalan di Indonesia rusak berat

Iring – iringan mobil rombongan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun terjebak di lumpur saat meninjau jalan dari Long Bagun menuju Long Pahangai dan Long Apari pekan lalu.Istimewa Iring – iringan mobil rombongan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun terjebak di lumpur saat meninjau jalan dari Long Bagun menuju Long Pahangai dan Long Apari pekan lalu.

BPS mencatat, panjang jalan Indonesia pada 2021 mencapai 546.116 kilometer, di luar tol.

Dari jumlah itu, jalan kabupaten atau kota menduduki proporsi terbesar dengan panjang 444,548 kilometer atau 81,4 persen.

Sementara jalan negara menyumbang 8,61 persen atau 47.017 kilometer dan 9,99 persen untuk jalan nasional atau sepanjang 54.551 kilometer.

Jika dirinci menurut kondisi jalan, 42,6 persen atau 232.644 kilometer jalanan Indonesia berada dalam kondisi baik.

Baca juga: Daftar Nomor Penting Saat Berkendara di Jalan Tol

Foto: Ruas jalan trans utara Flores tepatnya di Maumeri, Kecamatan Maumeri, Kabupaten Ende, yang nyaris putus.Serafinus Sandi Hayon Jehadu/Kompas.com Foto: Ruas jalan trans utara Flores tepatnya di Maumeri, Kecamatan Maumeri, Kabupaten Ende, yang nyaris putus.

Selanjutnya, 139.174 kilometer (25,49 persen) dalam kondisi sedang, 87.454 kilometer (16,01 persen) dalam kondisi rusak, dan 86.844 kilometer (15,9 persen) dalam kondisi rusak berat.

Khusus untuk jalan rusak berat, mayoritas berada pada jalan kabupaten atau kota, yakni sepanjang 79.256 kilometer.

Sebagai informasi, BPS memaknai jalan baik dengan jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 60 kilometer per jam dan tanpa pemeliharaan pada pengerasan jalan selama 2 tahun.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sistem MLFF di Jalan Tol dan Bagaimana Nasib E-Toll?

Jalan sedang adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 40-60 kilometer per jam dan tanpa pemeliharaan pada pengerasan jalan selama 1 tahun.

Jalan rusak adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 20-40 kilometer per jam dan perlu perbaikan pondasi jalan.

Jalan rusak berat adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 0-20 kilometer per jam.

Baca juga: Ramai soal Moge Minta Akses Masuk Jalan Tol, Bagaimana Tanggapan PUPR?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com