KOMPAS.com - Media sosial beberapa waktu terakhir diramaikan dengan banyaknya unggahan warganet berisi kondisi jalanan di Provinsi Lampung yang rusak parah.
Ini berawal dari unggahan TikTok dari Bima Yudho Saputro yang menyoroti kemajuan di Provinsi Lampung.
Warganet pun ramai-ramai membela Bima dan mendukung kritikan itu dengan bukti foto dan video jalan Lampung yang rusak.
Baca juga: Beda Kunjungan Jokowi di Blora dan Sragen, Jalanan Becek Vs Jalanan Mulus
Namun, Provinsi Lampung ternyata bukan termasuk daerah dengan kondisi jalanan rusak terbanyak di Indonesia.
Hal ini berdasarkan Statistik Transportasi Darat 2021 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada November 2022.
Salah satu data yang termuat dalam statistik itu adalah panjang jalan beserta kondisinya.
Baca juga: Laporkan Jalan Rusak di Jateng melalui Aplikasi Jalan Cantik, Ini Caranya!
Berikut provinsi dengan jumlah jalan rusak berat terbanyak di Indonesia:
Baca juga: Mudik Lebaran, Ini Tarif Jalan Tol Trans Jawa 2023
BPS mencatat, panjang jalan Indonesia pada 2021 mencapai 546.116 kilometer, di luar tol.
Dari jumlah itu, jalan kabupaten atau kota menduduki proporsi terbesar dengan panjang 444,548 kilometer atau 81,4 persen.
Sementara jalan negara menyumbang 8,61 persen atau 47.017 kilometer dan 9,99 persen untuk jalan nasional atau sepanjang 54.551 kilometer.
Jika dirinci menurut kondisi jalan, 42,6 persen atau 232.644 kilometer jalanan Indonesia berada dalam kondisi baik.
Baca juga: Daftar Nomor Penting Saat Berkendara di Jalan Tol
Selanjutnya, 139.174 kilometer (25,49 persen) dalam kondisi sedang, 87.454 kilometer (16,01 persen) dalam kondisi rusak, dan 86.844 kilometer (15,9 persen) dalam kondisi rusak berat.
Khusus untuk jalan rusak berat, mayoritas berada pada jalan kabupaten atau kota, yakni sepanjang 79.256 kilometer.
Sebagai informasi, BPS memaknai jalan baik dengan jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 60 kilometer per jam dan tanpa pemeliharaan pada pengerasan jalan selama 2 tahun.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Sistem MLFF di Jalan Tol dan Bagaimana Nasib E-Toll?
Jalan sedang adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 40-60 kilometer per jam dan tanpa pemeliharaan pada pengerasan jalan selama 1 tahun.
Jalan rusak adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 20-40 kilometer per jam dan perlu perbaikan pondasi jalan.
Jalan rusak berat adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 0-20 kilometer per jam.
Baca juga: Ramai soal Moge Minta Akses Masuk Jalan Tol, Bagaimana Tanggapan PUPR?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.