Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan THR, Ini Kata Kemnaker

Kompas.com - 12/04/2023, 20:10 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penghitungan upah sebulan yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok yang termasuk tunjangan tetap.

Baca juga: Kasus Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Temukan Pelanggaran

Sanksi perusahaan yang tidak memberi THR

Anwar menyampaikan, ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawainya.

"Sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai yang paling berat adalah pembekuan kegiatan berusaha," ungkapnya.

Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut pengusaha ataupun perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR pegawainya akan dikenai sanksi administratif yang berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Baca juga: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan?

Siapa yang berhak menerima THR keagamaan 2023?

Anwar menambahkan terkait siapa saja yang berhak mendapatkan THR 2023. Berikut rinciannya:

  1. Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT atau kontrak dan telah berakhir masa kerjanya sebelum Hari Raya, maka tidak berhak atas THR keagamaan," ungkapnya.

Sementara itu, untuk pemberian THR pada pekerja outsorcing atau alih daya diberikan oleh perusahaan alih daya kepada pekerja/buruh.

Baca juga: THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com