Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Lengkap Biaya Haji 2023 pada 14 Embarkasi dan Penjelasannya

Kompas.com - 07/04/2023, 14:29 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rincian biaya haji 2023 telah resmi dirilis oleh pemerintah untuk sejumlah embarkasi keberangkatan. 

Rincian biaya haji 2023 itu tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 Masehi yang diteken Presiden Jokowi, Jumat (6/4/2023).

Keppres tersebut berisi rincian yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embakasi.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Ini Besaran dari Masing-masing Embarkasi

Besaran biaya haji 2023

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah Haji.

Sesuai dengan peraturan ini maka ketentuan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi yakni sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
  7. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Sesuaai dengan peraturan ini maka biaya tersebut dipergunakan untuk sejumlah hal berikut ini:

  • Biaya penerbangan
  • Akomodasi
  • Konsumsi
  • Transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, Mina
  • Pelindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Pelayanan Keimigrasian
  • Premi asuransi
  • Perlindungan lainnya
  • Dokumen Perjalanan
  • Biaya hidup
  • Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH

Baca juga: Link dan Cara Cek Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Ketentuan biaya haji 2023

Sebagaimana disampaikan dalam diktum satu peraturan tersebut, maka BPIH tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Nilai Manfaat adalah dana/keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, sesuai dengan diketum kesepuluh ditetapkan sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.

Sedangkan sesuai diketum kesebelas, besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com