Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Penipuan Dukun Pengganda Uang, Gunakan Trik Sulap hingga Ritual Aneh

Kompas.com - 04/04/2023, 18:05 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penipuan dan pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Indonesia kembali terjadi. Terbaru, Slamet Tohari (45), seorang dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah diduga membunuh 11 korbannya.

Kompas.com memberitakan, pelaku mengaku memiliki kemampuan melipatgandakan uang kepada para pasiennya.

Modusnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming uang akan digandakan.

Nahas, saat para korban menagih uangnya, Slamet Tohari justru menyodorkan minuman berisi potas. Korban kemudian meninggal dunia dan dikubur di lahan perkebunan.

Sejatinya, kasus penipuan dukun pengganda uang sudah sering terjadi di Indonesia. Berikut beberapa kasus yang akhirnya terungkap.

Baca juga: Mengapa Masih Ada yang Percaya Penipuan Bermodus Penggandaan Uang?


Dimas Kanjeng dan vonis 21 tahun penjara

Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi kemungkinan merupakan salah satu penipuan dukun pengganda uang terbesar di Indonesia. Pasalnya, ia melakukan penipuan uang paling tidak sebesar Rp 23 miliar hingga divonis 21 tahun penjara.

Dilansir dari Kompas.com, Dimas Kanjeng diadili atas empat perkara, yaitu dua kasus di 2017, satu di 2018, dan satu perkara di 2019.

Pada 1 Agustus 2017, ia divonis 18 tahun penjara atas kasus perencanaan pembunuhan kepada 2 anak buahnya. Sebulan kemudian, ia divonis 2 tahun atas penggelapan uang Rp 800 juta.

Kemudian, di awal 2018, pria asal Probolinggo itu kembali terlibat perkara penipuan Rp 10 miliar. Namun, hakim tidak memberikan vonis karena ia tengah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Terakhir, ia kembali terancam hukuman 4 tahun penjara atas penipuan dan penggelapan lebih dari Rp 13 miliar.

Saat ini, ia tengah menjalani hukuman dan diperkirakan bebas pada 2037.

Baca juga: Ningsih Tinampi Dukun 1,2 Juta Subscriber, Kenapa Kita Masih Percaya Klenik?

Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (5/12/2018)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (5/12/2018)

SYD dan berbagai trik penipuan

Dalam melakukan aksinya, para dukun pengganda uang sering kali menunjukkan trik ajaib yang mampu menarik perhatian korban.

Dilansir dari Kompas.com, SYD (50) penipu asal Sleman, melakukan trik sulap yang cerdik untuk mengelabui korban.

Ia memanfaatkan teknik kecepatan tangan, memodifikasi barang-barang, serta ilusi optik dengan asap.

Pelaku juga membakar candu hingga asapnya memenuhi ruangan lalu menggerakkan kendi seolah-olah bergerak sendiri

Halaman:

Terkini Lainnya

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com