Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KTP yang Hilang via Online 2023

Kompas.com - 03/04/2023, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas diri yang penting bagi setiap warga negara. Sehingga ketika KTP hilang, maka sebaiknya segera mengurus untuk dibuatkan kembali. 

Hal itu mengingat KTP barang yang penting diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen penting yang lain seperti SIM, BPJS, dan sebagainya.

Selain itu, KTP yang hilang berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Lalu, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang secara online?

Syarat mengurus KTP yang hilang secara online

Dikutip dari laman Kompas.com (3/2/2023) untuk mengurus KTP yang hilang maka pemohon tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan untuk membuat KTP baru.

Namun yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:

  • Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Syarat tersebut diperlukan sebelum mulai melakukan pengurusan KTP yang hilang.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya

Cara mengurus KTP hilang secara online

Untuk mengurus KTP yang hilang secara online bisa dilakukan tanpa harus melakukan perekaman wajah kembali.

Cara mengurus KTP yang hilang secara online selengkapnya sebagai berikut:

  • Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan;
  • Tunggu proses pengajuan KTP yang baru;
  • Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP;
  • Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Tren
Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com