Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2023: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 01/04/2023, 10:00 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2023.

Terdapat dua sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kemenkumham, yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Seleksi penerimaan calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip 2023 diketahui dibuka mulai hari ini, Sabtu (1/4/2023) pukul 14.23 WIB.

Waktu pendaftaran Poltekim dan Poltekip 2023 dibuka mulai 1-30 April 2023.

Calon praja, taruna, dan mahasiswa dapat melakukan pendaftaran secara online melalui https://dikdin.bkn.go.id untuk pelamar umum dan https://catar.kemenkumham.go.id untuk pelamar PNS Kumham untuk kemudian diunggah dokumennya.

Baca juga: Pembukaan Sekolah Kedinasan 2023: Alur Pendaftaran, Tahapan, dan Kuotanya

Informasi lengkap soal pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2023

Jadwal seleksi Poltekip dan Poltekim 2023

  • Pendaftaran online dan unggah dokumen: 1-30 April 2023
  • Seleksi kompetensi dasar (CAT): Mei-Juni 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Lanjutan
    • Seleksi Psikotes: Juli-Oktober 2023
    • Seleksi Kesehatan: Juli-Oktober 2023
    • Seleksi Kesamaptaan: Juli-Oktober 2023
    • Seleksi wawancara, pengamatan fisik, dan ketrampilan (WPFK): Juli-Oktober 2023

Persyaratan pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) laki-laki/perempuan.
  2. Pendidikan SLTA/Sederajat.
  3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir);
  4. Tinggi Badan bagi laki-laki minimal 170 cm, bagi perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia.
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang.
  6. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.
  7. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat, maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis.
  10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia.
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

Baca juga: Pendaftaran STAN 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal, Syarat Daftar, dan Biayanya

Khusus bagi calon taruna/taruni formasi pegawai/formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1-11), juga harus memenuhi persyaratan:

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
  • Tidak dalam proses pemeriksaan/tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro/Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
  • Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai calon taruna/taruni.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023: Syarat, Jadwal, dan Biayanya

Tata cara dan mekanisme pendaftaran

Pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini akan dibuka mulai 1 April 2023. Link dan alur pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023.Tangkapan layar https://dikdin.bkn.go.id/ Pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini akan dibuka mulai 1 April 2023. Link dan alur pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023.

  1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan dimulai tanggal 1-30 April 2023.
  2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 1-30 April 2023 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
  3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
  4. Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi.

Unggah dokumen terdiri dari:

A. Pelamar formasi umum dan formasi umum putra/putri Papua/Papua Barat

  1. Surat lamaran bermeterai Rp 10.000, ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
  4. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah).
  5. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas).
  6. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).
  7. Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermeterai Rp 10.000 format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).
  8. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
  9. Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.
  10. Khusus bagi pelamar formasi umum putra/putri Papua/Papua Barat wajib melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku/Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.
  11. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

B. Pelamar formasi pegawai dan formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat

  1. Surat lamaran bermeterai Rp 10.000. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua)
  5. Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp 10.000 format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).
  6. Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.
  7. Khusus pelamar formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku/Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua.
  8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
  9. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
  10. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
  11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah atau di-update pada aplikasi SIMPEG masing-masing.
  12. Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id).
  13. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2023: Syarat, Jadwal, dan Biayanya

Tahapan seleksi

Seleksi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, masing-masing:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Deddy Corbuzier Mengaku Suntik Stem Cell Usai Perubahan Dagunya Disorot, Apa Itu?

Deddy Corbuzier Mengaku Suntik Stem Cell Usai Perubahan Dagunya Disorot, Apa Itu?

Tren
Urutan Nonton Film Transformers Berdasarkan Kronologis dan Tahun Rilis

Urutan Nonton Film Transformers Berdasarkan Kronologis dan Tahun Rilis

Tren
Mengapa Perempuan Mewarnai Rambut Usai Bercerai? Ini Penjelasan Psikolog

Mengapa Perempuan Mewarnai Rambut Usai Bercerai? Ini Penjelasan Psikolog

Tren
Ramai soal Satpam BCA yang Dikenal Ramah, Apa Rahasianya?

Ramai soal Satpam BCA yang Dikenal Ramah, Apa Rahasianya?

Tren
Ramai soal Dua Kereta Ekonomi Relasi Yogya-Banyuwangi Beda Harga, Ini Penjelasan KAI

Ramai soal Dua Kereta Ekonomi Relasi Yogya-Banyuwangi Beda Harga, Ini Penjelasan KAI

Tren
Proposal Perdamaian Prabowo Ditolak Ukraina, Pengamat: Kok Ada Usulan Begini

Proposal Perdamaian Prabowo Ditolak Ukraina, Pengamat: Kok Ada Usulan Begini

Tren
Cara Beli Kartu SIM by.U secara Online, Berikut Prosedurnya

Cara Beli Kartu SIM by.U secara Online, Berikut Prosedurnya

Tren
Selain Susu Hangat, Ini Makanan dan Minuman yang Bikin Tidur Nyenyak

Selain Susu Hangat, Ini Makanan dan Minuman yang Bikin Tidur Nyenyak

Tren
Berdampak pada Cuaca di Indonesia, Kapan Puncak El Nino Terjadi?

Berdampak pada Cuaca di Indonesia, Kapan Puncak El Nino Terjadi?

Tren
Bagaimana Nasib Mahasiswa 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya? Ini Kata Kemendikbud

Bagaimana Nasib Mahasiswa 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya? Ini Kata Kemendikbud

Tren
Ada di Penjualan Tiket Indonesia Vs Argentina, Apa Itu 'Payment Gateway' dan 'Platform Fee'?

Ada di Penjualan Tiket Indonesia Vs Argentina, Apa Itu "Payment Gateway" dan "Platform Fee"?

Tren
Beasiswa Kemenpora Mahasiswa Tahap Akhir: Syarat dan Cara Daftarnya

Beasiswa Kemenpora Mahasiswa Tahap Akhir: Syarat dan Cara Daftarnya

Tren
Jadwal, Usia, dan Jenis Vaksin Imunisasi Anak Rekomendasi IDAI 2023

Jadwal, Usia, dan Jenis Vaksin Imunisasi Anak Rekomendasi IDAI 2023

Tren
5 Tips Mengatasi Trauma pada Kucing Peliharaan, Apa Saja?

5 Tips Mengatasi Trauma pada Kucing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Apa Itu BWF Hall of Fame yang Ramai karena Taufik Hidayat Sebut Nama Lee Chong Wei

Apa Itu BWF Hall of Fame yang Ramai karena Taufik Hidayat Sebut Nama Lee Chong Wei

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+