Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] 3 Tanda Kurma Sudah Tak Layak Konsumsi | Besaran dan Jadwal Pencairan THR 2023 untuk ASN

Kompas.com - 30/03/2023, 05:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dua bidang yang menjadi perhatian utamanya adalah dunia penulisan pendidikan bagi kaum perempuan.

Informasi selengkapnya soal profil Lasminingrat dapat disimak pada berita berikut:

Mengenal Lasminingrat, Tokoh Perempuan yang Muncul di Google Doodle Hari Ini

3. Biaya dan prosedur melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Program BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia baik yang baru lahir maupun yang sudah berusia tua.

Salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah bisa menggunakan BPJS saat melahirkan atau persalinan.

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, persalinan dilakukan mengikuti pelayanan kesehatan JKN yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan dan berapa biaya yang diperlukan?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Biaya dan Prosedur Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

4. Aturan lengkap pemberian THR 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.

Ketentuan penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Informasi lebih lanjut perihal ketentuan pemberian THR dapat disimak pada berita berikut:

Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Jadwal Pencairan hingga Besarannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com