Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 10:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Setiap kartu SIM operator seluler, memiliki batas waktu atau masa aktif, termasuk kartu XL.

Kartu XL yang tidak digunakan selama masa aktif tersebut, akan beralih ke masa tenggang. Dan jika tetap tidak digunakan, kartu SIM akan hangus dan tidak aktif.

Sedangkan, pengguna membutuhkan kartu yang aktif untuk bisa menikmati layanan dari operator seluler seperti telepon, SMS, atau akses internet.

Biasanya, masa aktif kartu XL akan bertambah ketika Anda melakukan transaksi tertentu seperti isi ulang pulsa, paket data internet, atau membeli paket khusus masa aktif.

Baca juga: 3 Cara Cek Nomor XL, Praktis dan Mudah Dilakukan

Lalu, apakah kartu XL yang sudah hangus bisa diaktifkan kembali?

Dilansir dari laman Bantuan XL, kartu SIM pengguna yang hangus masih dapat diaktifkan kembali.

Saat ini, Anda tidak harus mendatangi kantor XL Center, karena reaktivasi sudah bisa dilakukan secara online melalui XCL Online.

Simak syarat dan prosedurnya berikut ini:

Syarat mengaktifkan kartu XL yang mati

Berikut adalah syarat yang perlu Anda siapkan sebelum mengaktifkan kartu XL yang telah hangus atau mati:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto kartu SIM yang tertera 16-digit angka (Jika ada)
  3. Foto selfie dengan e-KTP
  4. Foto tanda tangan di atas kertas putih
  5. Nomor HP lain yang dapat dihubungi melalui WhatsApp untuk proses Validasi.

Baca juga: Cara Cek Kuota XL Tanpa Ribet

Cara mengaktifkan kartu XL melalui XLC online

cara mengaktifkan nomor XL yang hangus.XL Axiata cara mengaktifkan nomor XL yang hangus.

Berikut cara mengaktifkan kartu XL yang telah hangus secara online melalui XLC Online:

  • Buka laman https://prioritas.xl.co.id
  • Pilih menu “Layanan kartu SIM”, lalu cari dan klik opsi “Layanan Reaktivasi Kartu”
  • Masukkan nomor kartu XL milik Anda yang hangus
  • Selanjutnya, isi data diri sesuai dengan KTP dan KK
  • Masukkan nomor ponsel alternatif yang bisa dihubungi via WhatsApp oleh XL Center
  • Data permohonan akan divalidasi oleh XL Center dalam waktu kurang lebih selama dua jam, sebelum aktif kembali.

Pastikan untuk menyiapkan kelengkapan data dan dokumen seperti persyaratan yang disampaikan di atas, kemudian untuk diunggah pada laman XLC Online.

Selain itu, mengaktifkan kembali kartu XL yang hangus melalui XLC Online bebas biaya admin dan bagi pemilik nomor prabayar, akan mendapat bonus kuota 5GB.

Baca juga: 5 Cara Cek Nomor Indosat Lengkap, Bisa lewat SMS dan Aplikasi myIM3

Cara mengaktifkan kartu XL di XL Center

Bagi Anda yang lebih nyaman untuk mengaktifkannya secara langsung, bisa mendatangi XL Center terdekat. Namun sebelumnya, siapkan beberapa persyaratan berikut:

  1. e-KTP
  2. Kartu Keluarga, boleh asli atau foto
  3. Kartu SIM lama yang ingin diaktifkan kembali
  4. Membawa Surat Kuasa bila diwakilkan (Materai 10rb) + ID Asli (eKTP/KITAP/KITAS/PASSPORT)

Silahkan Anda kunjungi kantor XL Center terdekat, kemudian temui petugas XL Center dan sampaikan keperluan Anda untuk mengaktifkan kembali kartu XL.

Jangan lupa untuk menyerahkan persyaratan dan tunggu sampai petugas selesai.

Berbeda dengan reaktivasi melalui XLC Online, mengurusnya langsung di XL Center akan dikenai biaya Admin Rp. 5.000.

Demikian cara mengaktifkan kembali nomor XL yang hangus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com