Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengaktifkan Nomor XL yang Hangus, Bisa Online Tanpa Harus ke XL Center

KOMPAS.com - Setiap kartu SIM operator seluler, memiliki batas waktu atau masa aktif, termasuk kartu XL.

Kartu XL yang tidak digunakan selama masa aktif tersebut, akan beralih ke masa tenggang. Dan jika tetap tidak digunakan, kartu SIM akan hangus dan tidak aktif.

Sedangkan, pengguna membutuhkan kartu yang aktif untuk bisa menikmati layanan dari operator seluler seperti telepon, SMS, atau akses internet.

Biasanya, masa aktif kartu XL akan bertambah ketika Anda melakukan transaksi tertentu seperti isi ulang pulsa, paket data internet, atau membeli paket khusus masa aktif.

Lalu, apakah kartu XL yang sudah hangus bisa diaktifkan kembali?

Dilansir dari laman Bantuan XL, kartu SIM pengguna yang hangus masih dapat diaktifkan kembali.

Saat ini, Anda tidak harus mendatangi kantor XL Center, karena reaktivasi sudah bisa dilakukan secara online melalui XCL Online.

Simak syarat dan prosedurnya berikut ini:

Syarat mengaktifkan kartu XL yang mati

Berikut adalah syarat yang perlu Anda siapkan sebelum mengaktifkan kartu XL yang telah hangus atau mati:

Berikut cara mengaktifkan kartu XL yang telah hangus secara online melalui XLC Online:

  • Buka laman https://prioritas.xl.co.id
  • Pilih menu “Layanan kartu SIM”, lalu cari dan klik opsi “Layanan Reaktivasi Kartu”
  • Masukkan nomor kartu XL milik Anda yang hangus
  • Selanjutnya, isi data diri sesuai dengan KTP dan KK
  • Masukkan nomor ponsel alternatif yang bisa dihubungi via WhatsApp oleh XL Center
  • Data permohonan akan divalidasi oleh XL Center dalam waktu kurang lebih selama dua jam, sebelum aktif kembali.

Pastikan untuk menyiapkan kelengkapan data dan dokumen seperti persyaratan yang disampaikan di atas, kemudian untuk diunggah pada laman XLC Online.

Selain itu, mengaktifkan kembali kartu XL yang hangus melalui XLC Online bebas biaya admin dan bagi pemilik nomor prabayar, akan mendapat bonus kuota 5GB.

Cara mengaktifkan kartu XL di XL Center

Bagi Anda yang lebih nyaman untuk mengaktifkannya secara langsung, bisa mendatangi XL Center terdekat. Namun sebelumnya, siapkan beberapa persyaratan berikut:

  1. e-KTP
  2. Kartu Keluarga, boleh asli atau foto
  3. Kartu SIM lama yang ingin diaktifkan kembali
  4. Membawa Surat Kuasa bila diwakilkan (Materai 10rb) + ID Asli (eKTP/KITAP/KITAS/PASSPORT)

Silahkan Anda kunjungi kantor XL Center terdekat, kemudian temui petugas XL Center dan sampaikan keperluan Anda untuk mengaktifkan kembali kartu XL.

Jangan lupa untuk menyerahkan persyaratan dan tunggu sampai petugas selesai.

Berbeda dengan reaktivasi melalui XLC Online, mengurusnya langsung di XL Center akan dikenai biaya Admin Rp. 5.000.

Demikian cara mengaktifkan kembali nomor XL yang hangus.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/29/100000865/cara-mengaktifkan-nomor-xl-yang-hangus-bisa-online-tanpa-harus-ke-xl-center

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke