Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Kompas.com - 26/03/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp 100.000. 

SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, objek bukan pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak pribadi untuk lapor SPT tahunan 2022 paling lambat 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT tahunan 2022 dapat dilakukan secara online menggunakan e-filing sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dilansir dari pajak.go.id, e-filing adalah pelaporan SPT secara realtime sehingga Wajib Pajak harus menggunakan perangkat yang selalu tersambung dengan internet.

Jenis SPT tahunan pribadi

Sebelum melapor SPT tahunan lewat e-filing, Wajib Pajak wajib mengetahui jenis formulir yang harus diisi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan mreka.

Berikut jenis fomulir SPT tahunan dilansir dari pajak.go.id:

1. Formulir 1770 SS

Diisi oleh Wajib Pajak yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.

Formulir ini juga diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini wajib diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

Formulir ini juga dapat diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mendapat penghasian dari usaha atau pekerjaan bebas.

Di sisi lain, Wajib Pajak yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir 1770.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan via e-filing?

Baca juga: Ramai Pemberitaan Harta Tak Wajar Pejabat, Tak Pengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com