Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 12:07 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang ditujukan khusus untuk para aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tesebut berlaku selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Sepertu diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis (23/3/2023) melalui sidang isbat.

Baca juga: Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan?

Lantas, apa saja aturan untuk ASN selama Ramadhan 1444 H?

Larangan buka puasa

Dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga arahan khusus terkait buka puasa bersama bagi ASN.

Jokowi meminta agar ASN perlu berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Atas dasar itu, ia meminta pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H untuk ditiadakan.

Selanjutnya, Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan tersebut kepada para kepala daerah.

Surat itu juga ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga.

Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya


Jam kerja ASN selama Ramadhan 2023

Selain larangan buka puasa bersama, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023.

Aturan itu mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 H.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya adalah sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00
  • Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
  • Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30
  • Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30

Baca juga: Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuannya

Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka berlaku:

  • Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
  • Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
  • Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00
  • Waktu istirahat: 11.30 - 12.30

Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.

Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu atas penyesuaian jam kerja ASN tersebut.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com